SAMARINDA – Produk yang beredar di Samarinda harus benar-benar aman, halal, dan higienis. Untuk menjamin itu, DPRD Samarinda akan membuat payung hukumnya. Saat ini, tengah berlangsung proses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nya. Guna menyempurnakan aturan itu, DPRD Samarinda helat sosialisasi ke tengah masyarakat.
Wakil Ketua III DPRD Kota Samarinda Subandi menggelar sosialisasi Raperda di kediaman Sartika Agustirandra Tiwow, Jalan Latsitarda 3 Blok E6 RT 029, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Jum’at (5/4/2024). Dalam sosper ini, Subandi menggandeng Dosen Unmul, Addy Suyatno Hadisuwito sebagai narasumber, dan dihadiri Lurah Karang Asam Ulu, Siswo dan puluhan warga sekitar RT 029.
“Raperda ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk yang beredar di Kota Samarinda aman, halal, dan higienis,” kata Subandi dalam sambutan pembuka Sosper.
Menurut dia, Raperda ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak aman dan tidak halal, dan dimaksudkan pula untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Samarinda.
“Dengan adanya jaminan produk halal dan higienis, diharapkan masyarakat tidak resah akan lebih yakin untuk membeli produk-produk lokal,” imbuhnya.
Narasumber sosper, Addy Suyatno Hadisuwito, memaparkan tentang pentingnya produk halal dan higienis. Menurutnya, terkait Rancangan Peraturan Daerah ini harus cepat diselesaikan, karena UU Nomor 33 Tahun 2014 sudah dilengkapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Produk halal dan higienis bukan hanya penting bagi umat Islam, tetapi juga bagi semua orang,” ujar Addy.
Addy menjelaskan bahwa produk halal dan higienis dapat menjamin kesehatan dan keselamatan konsumen. (nk/adv/dprd samarinda)
