SAMARINDA – Di era canggih saat ini, warga diharapkan waspada. Terutama terkait penggandaan data. Karenanya, dianjurkan untuk tidak sembarangan memberi atau meminjamkan KTP kepada orang lain. Sebab, ini bisa jadi kejahatan siber. Demikian salah satu fokus pembahasan Seminar Keuangan Inklusif dan Perlindungan Konsumen, Hotel Fugo samarinda, Sabtu 9 November 2024.
Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Kaltim Ali Ridwan mengulas soal itu dalam sesi tanya jawab. Sering dilaporkan ke pihaknya soal adanya Kol-5. Padahal yang bersangkutan tidak pernah berhutang ke lembaga keuangan.
Mengatasi hal ini, OJK Kaltim akan menyelesaikannya melalui Departemen Penyidikan. Sama seperti lembaga lain seperti KPK maupun BNN, dalam departemen ini beranggotakan dari kepolisian. Mereka lah yang kemudian akan menindaklanjuti laporan tersebut. Apakah memang benar terjadi penggandaan KTP atau tidak membayar kewajiban pencicilan utang. Kasus itulah yang akan diselesaikan.
“Tapi kalau memang fraud, OJK akan melindungi hak konsumen. Dan ini memang salah satu tugas OJK,” tegasnya.
Dirinya lantas memberikan sejumlah saran untuk menghindari fraud. Yakni agar tidak mudah memberi KTP kepada siapa saja. Sebab, hal itu bisa memicu niat jahat untuk digunakan secara tak bertanggungjawab. Data di KTP bisa saja diubah untuk kepentingan lain. Alhasil yang menanggung kerugian adalah pemilik KTP. Sebab jika tak membayar cicilan, akan masuk kolektibilitas atau biasa disingkat kol.
Parahnya, jika sudah tahap Kol-5, atau Kolek 5 dengan tagar (MACET), ini merupakan kolektibilitas terendah yang tergolong Non-Performing Loan (NPL) yang merepresentasikan angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan oleh debitur. Tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga tercatat lebih dari 180 hari. (adv/diskominfo kaltim)
