BALIKPAPAN. Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur melalui Daniel Sihotang memenuhi panggilan Polda Kalimantan Timur hari ini, Kamis 27 Januari 2022, mengacu pada surat panggilan nomor B/159/I/RES.2.5./2022/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Daniel A. Sihotang terkait kasus pelaporan Edy Mulyadi.
Sebelumnya Daniel A. Sihotang perwakilan dari Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur telah membuat surat pengaduan laporan yang ditujukan kepada Kapolresta Samarinda pada tanggal 23 Januari 2022.
“Kedatangan saya memenuhi panggilan Polda Kaltim, terkait laporan pengaduan Edy Mulyadi yang kami buat beberapa hari lalu di Polresta Samarinda” kata Daniel A. Sihotang.
Hari ini dilakukan penyidikan di Mapolda Kaltim kepada beberapa orang saksi dan pelapor atas kasus Edy Mulyadi yang diduga melakukan tindak pidana berita bohong dan ujaran kebencian atas pernyataannya yang menyebut lokasi ibu kota negara baru sebagai “tempat jin buang anak”, “genderuwo, kuntilanak” dan ada yang menyebut “monyet” sebagai penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan.
“Saya dimintai beberapa keterangan sebagai penguatan dalam proses penyidikan atas laporan kami. Ada tim penyidik dari Mabes Polri juga yang hadir, semoga ini titik terang keseriusan Polri untuk segera menangkap Edy Mulyadi,” jelas Daniel.
”Dalam proses penyidikan saya sampaikan kepada penyidik untuk segera tangkap dan proses hukum Edy Mulyadi karena bukti laporan dan pengaduan dari berbagai elemen masyarakat sudah cukup banyak” sambungnya.
Daniel didampingi oleh Pemuda Lintas Agama Kaltim dari GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, GAMKI, Pemuda Katolik, Pemuda Hindu, di Polda Provinsi Kalimantan Timur.
Pemuda Lintas Agama Kaltim mempercayakan semua proses hukum ini berjalan secepatnya kepada pihak kepolisian.
“Kami berharap penyidikan kasus ini terus untuk didalami dan diambil keputusan yang tepat secara hukum, kami percaya Polda Kaltim dan Mabes Polri mampu menyelesaiakan kasus ini segera,” tutup Daniel Sihotang. (rls)