Masyarakat Boleh Mengetahui Informasi Publik

Sosialisasi Perda No. 15 Tahun 2012 tentang layanan keterbukaan informasi publik oleh Ketua Banpemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub, Jum'at, 26 Mei 2023 di Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Sosialisasi Perda No. 15 Tahun 2012 tentang layanan keterbukaan informasi publik oleh Ketua Banpemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub, Jum'at, 26 Mei 2023 di Tenggarong, Kutai Kartanegara. (foto: Reza)

SAMARINDA. Di era keterbukaan informasi publik, lembaga-lembaga publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat luas terkait perihal yang dibutuhkan masyarakat.

Untuk memastikan hak masyarakat dapat mengetahui informasi publik, DPRD Kaltim menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) penyebarluasan informasi publik No. 15 tahun 2012 di berbagai daerah. Salah satunya yang digelar oleh Ketua Banpemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, 26 Mei 2023 di Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Di hadapan puluhan mahasiswa Kutai Kartanegara dari berbagai perguruan tinggi, Ketua Fraksi PPP DPRD Kaltim ini menjelaskan bahwa masyarakat umum dan juga mahasiswa berhak untuk mendapatkan informasi publik terkait perihal pembangunan Kalimantan Timur, baik itu masalah anggaran, pembangunan fisik dan program pengembangan daerah. Keterbukaan informasi ini sendiri melalui produk hukum berupa perda dimaksudkan agar dalam lingkungan masyarakat terwujud adanya tertib sosial.

Dan lanjut Rusman, semua lembaga publik akan secara terbuka menyampaikan informasi publik kepada masyarakat di berbagai media. Karena perihal tersebut sudah diatur baik dalam undang-undang maupun produk hukum berupa perda.

“Tidak ada informasi yang harus disembunyikan. Semua program pengelolaan daerah, jika masyarakat ingin mengetahuinya maka wajib untuk disampaikan informasi tersebut kepada masyarakat,” terang Rusman.

Hal senada diutarakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, selaku narasumber dalam sosialisasi perda informasi publik di Tenggarong, Kutai Kartanegara ini. Ia menyebutkan semua informasi mudah untuk diakses oleh masyarakat. Melalui Dinas yang dipimpinnya telah banyak membuat terobosan program yang terkait dengan keterbukaan informasi publik. “Tidak ada yang sulit. Sekarang mudah saja untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Misalnya untuk mengetahui informasi berapa APBD Kaltim tahun ini. Maka kita akan mendapatkan angka dari jumlah anggaran yang ada,” terang Faisal.

Diakui Faisal, Perda No. 15 Tahun 2012 ini direncanakan akan direvisi. Hal itu dimaksudkan agar Perda ini bisa menyesuaikan kondisi saat ini. “Perda ini memang sudah lama, jadi kita berinisiatif untuk melakukan revisi terhadap perda tersebut, agar lebih mudah dan jelas ruang lingkup yang dimaksud,” ujarnya. (reza/nk)

POPULER