Layanan Bantuan Hukum Gratis Sudah Dinanti Masyarakat

Suasana Sosper tentang Layanan Bantuan Hukum oleh Anggota DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, Jum'at 4 Maret 2022 di Jl. Juanda Samarinda. (foto: istimewa)

SAMARINDA. Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 oleh pemerintah provinsi Kalimantan Timur terkait layanan bantuan hukum gratis sudah sangat dinanti masyarakat. Banyak kalangan masyarakat sudah menunggu kapan layanan bantuan hukum khususnya kepada masyarakat kurang mampu untuk segera diterapkan. Hal itu mengemuka dalam kegiatan sosialisasi perda (sosper) yang digelar oleh anggota DPRD Kaltim yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rusman Ya’qub, Jum’at 4 Maret 2022 di Jl. Juanda Samarinda.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim ini menjelaskan kepada peserta sosper jika sejarah lahirnya perda terkait layanan bantuan hukum ini adalah berdasarkan perintah undang-undang. Selain itu menurutnya dilandasi oleh kenyataan banyaknya masyarakat yang tidak mengerti bagaimana menghadapi persoalan hukum jika mereka bersinggungan dengan kasus-kasus hukum.

“Jadi perlu masyarakat ketahui bahwa sejarah lahirnya perda ini, yang pertama adalah perintah undang-undang. Kemudian banyaknya masyarakat yang mengaku kesulitan bagaimana caranya mencari perlindungan hukum jika mereka menghadapi kasus-kasus hukum. Atas dasar itu perda ini lahir sebagai bentuk pembelaan kepada hak-hak masyarakat yang menghadapi masalah hukum,” terangnya.

Diakui Rusman, jika perda ini akan dapat digunakan setelah keluarnya peraturan gubernur (Pergub) yang memberi payung hukum terhadap pelaksanaan penerapan perda ini. “Oleh karenanya kami (DPRD) akan meminta kepada Gubernur untuk segera mengeluarkan pergub agar perda ini sudah bisa digunakan sebagai ketentuan yang ada di perda tersebut,” sebut Ketua Fraksi PPP DPRD Kaltim ini. (tim)

POPULER
Search