BALIKPAPAN – KPID Kaltim bersama TAD melakukan kunjungan ke stasiun radio KPFM Balikpapan. Adji Novita selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Kaltim melakukan talkshow bersama KPFM Balikpapan guna mensosialisasikan kepada khalayak mengenai tata cara penyiaran pada masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
Adji menekankan bahwa media penyiaran tidak diperbolehkan menayangkan iklan kampanye langsung dari pasangan calon. Semua iklan kampanye, kata Adji, harus diproduksi oleh KPU dan dibiayai oleh APBD sesuai Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 yang diterbitkan KPI Pusat Oktober lalu.
“Surat edaran ini menegaskan bahwa lembaga penyiaran harus menyediakan ruang yang netral selama pemilu,” jelas Adji. Tujuan utama aturan ini adalah menjaga frekuensi media tetap adil dan terbebas dari kepentingan politik tertentu.
KPID, lanjut Adji, memiliki tanggung jawab untuk memantau agar lembaga penyiaran tidak dimanfaatkan oleh kepentingan politik. Seperti pilkada-pilkada sebelumnya, KPI juga mengeluarkan surat edaran serupa untuk setiap pemilu dan pilkada.
Sosialisasi aturan ini telah dilakukan secara daring, diikuti oleh seluruh penyiar di kabupaten/kota. Pada pemilu legislatif sebelumnya, para caleg masih diizinkan membuat iklan kampanye sendiri, namun aturan tersebut tidak berlaku dalam Pemilukada. (adv/diskominfo kaltim)
