SAMARINDA. Pemindahan tempat pemprosesan akhir (TPA) Bukit Pinang ke TPA Abadi mendapat perhatian Komisi III DPRD Samarinda. Detil perhitungan diperlukan untuk memastikan penggunaan lokasi baru dengan kondisi luasannya, bisa berlangsung lama.
“Perlu diperhatikan potensi perkembangan dan jaraknya dengan permukiman penduduk Samarinda, ” Ucap Samri Shaputra, Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda.
“Pemkot bisa membuat peraturan yang bisa berlaku dalam beberapa puluh tahun ke depan, sehingga kejadiannya tidak begini terus, kalau sudah padat penduduk, TPA nya disuruh pindah, padahal TPA-nya terlebih dahulu ada di situ,” ungkap Samri, Rabu (2/2/2022).
Pemkot Samarinda diminta membuat payung hukum penetapan radius berapa meter jarak TPA dan permukiman warga.
“Radius beberapa meter dari TPA itu, tidak boleh ada pemukiman. Supaya tidak berulang-ulang terus,” paparnya. (*/nk)
