Informasi ke Masyarakat, Harus Berbasis Data dan Fakta

Ketua Fraksi PPP DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub saat menyampaikan arahan terkait Sosper No. 15 tahun 2022 tentang Layanan Informasi Publik, 31 Juli 2023.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub saat menyampaikan arahan terkait Sosper No. 15 tahun 2022 tentang Layanan Informasi Publik, 31 Juli 2023. (foto: istimewa)

SAMARINDA – Pentingnya akan informasi yang benar untuk dikonsumsi masyarakat, akan semakin dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Oleh karenanya, informasi yang sampai ke masyarakat haruslah berdasar data dan fakta.

Demikian catatan yang mengemuka dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah nomor 15 tahun 2012 tentang keterbukaan informasi publik yang diprakarsai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub di Jl. Abdul Wahab Syahrani, Gang Mentari, Senin, 31 Juli 2023.

Rusman menggandeng pihak Komisi Informasi Publik (KIP) Propinsi Kaltim selaku nara sumber yakni salah satu Komisioner KIP Kaltim, Muhammad Khaidir.

Rusman mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang kurang mengetahui adanya Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang layanan informasi publik, atau sudah 12 tahun lamanya perda ini menjadi kebijakan oleh pemerintah provinsi Kaltim.

Oleh karenanya menurut Rusman, kegiatan sosper ini menjadi penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarat tentang adanya perda yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat perihal informasi yang dibutuhkan guna menunjang kinerja pemerintah daerah dan juga sebagai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diinginkan terkait kebijakan yang dikeluarkan pemerintah setempat.

“Masyarakat menginginkan informasi, dengan adanya UU keterbukaan informasi, maka lembaga-lembaga daerah dan negara itu tidak boleh menutup informasi terkait kebutuhan publik,” jelasnya.

Sementara itu Muhammad Khaidir dalam pemaparannya, menjelaskan tentang hak dan kewajiban masyarakat untuk mendapatkan informasi kepada badan publik. Menurut Khaidir, setiap orang yang menguasai data dan dokumen wajib memberikan ketika masyarakat memintanya.

“Ada hak dan ada kewajiban baik masyarakat maupun badan publik terkait persoalan informasi publik. Demikian halnya masyarakat boleh mendapatkan informasi terkait data atau dokumen kepada badan atau lembaga publik. Namun tentu ada ketentuan yang harus dipahami. Tidak semua informasi boleh didapatkan,” terang alumni IAIN/UIN Samarinda ini

Ditambahkannya bahwa masyarakat berhak untuk memperoleh informasi dan berhak pula mengajukan gugatan jika suatu badan publik tidak memberi respon terhadap keinginan masyarakat yang sudah melalui pengajuan untuk mendapatkan informasi yang diinginkan.

“Ada langkah atau tahapan yang harus dilakukan, dengan mengirim surat permintaan informasi, kemudian jika tidak mendapatkan respon maka kembali membuat surat keberatan dan selanjutnya bisa mengadukan ke KIP untuk melakukan pengajuan sengketa,” pungkasnya.

Sementara itu, antusias masyarakat Kelurahan Gunung Kelua RT.14 saat mengikuti sosialisasi tersebut sangat dinamis. Sejumlah pertanyaan pun dilontarkan untuk mendapatkan jawaban dari narasumber. Sekitar 100 peserta dari warga setempat terlihat menyimak pemaparan dari narasumber dan diantaranya mengaku baru tahu jika Perda ini sudah lama ada dan dilaksanakan. (nk)

POPULER
Search