SAMARINDA – Di tengah dinamika pembangunan yang semakin kompleks, Pemprov Kaltim menggelar Dialog Publik Masyarakat Adat di Crystal Ballroom Hotel Mercure Samarinda pada Jumat (1/11/2024). Acara ini, yang diprakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, bertujuan untuk memperkuat komitmen terhadap pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat di wilayah ini.
Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kaltim, Ujang Rachmad, membuka dialog dengan pernyataan pernyataan “Saya melihat bahwa dialog ini menjadi langkah penting dalam upaya kita bersama memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di Kaltim,” ujarnya. Harapan tersebut mencerminkan keinginan untuk melihat kemajuan nyata dalam pengakuan hak yang telah lama diperjuangkan oleh komunitas adat.
Acara ini juga didukung oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim, yang bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh Masyarakat Adat dan memastikan mereka terlibat dalam pengambilan keputusan pembangunan daerah.
Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, turut memberikan paparan mengenai perkembangan terkini. Hingga saat ini telah diakui tujuh Komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA), dengan dua di Kabupaten Paser dan lima di Kabupaten Kutai Barat. Ia juga menjelaskan bahwa ada 13 komunitas lainnya yang sedang menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati setelah melalui proses verifikasi. Puguh menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan komunitas adat, menegaskan perlunya forum khusus untuk memastikan keadilan dalam pembangunan.
Dialog ini diharapkan tidak hanya sekadar menjadi acara seremonial, tetapi mampu memperkuat kerja sama antara pemerintah, akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan adanya kolaborasi yang solid, diharapkan pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat di Kaltim dapat dipercepat, membuka jalan bagi masa depan yang lebih adil dan inklusif bagi semua. (adv/diskominfo kaltim)
