SAMARINDA. Status hukum atas aset daerah menjadi perhatian DPRD Samarinda. Utamanya, pasca tinjauan aset-aset pemkot, beberapa temuan terkait status hukum atas aset, banyak ditemukan.
Anggota DPRD Samarinda Joha Fajal, memastikan upaya legislasi dalam pendisiplinan aset itu, akan terus bergulir hingga tuntas.
“Ada pertimbangan hukum atas aset bergerak namun tidak bisa lagi difungsikan, aset yang belum terdokumentasi, dan aset bergerak yang belum dikembalikan,” bebernya.
Poin terakhir, mengacu pada aset kendaraan dinas pemerintah yang hingga kini masih digunakan oleh pejabat. Padahal, ketika tak lagi menjabat atau purna tugas, seharusnya kendaraan dikembalikan pada pemkot.
“Aset bergerak oleh pejabat yang sudah tak bertugas, tetapi barangnya masih terus dipakai. Ini yang harus diatur tegas,” katanya.
Atas alasan itu juga DPRD Samarinda lewat Pansus I DPRD Samarinda yang membahas pengelolaan aset pemerintah daerah, meminta perpanjangan waktu hingga 6 bulan ke depan. Diketahui, perpanjangan itu adalah usulan penambahan kedua usai Oktober 2021 lalu, juga diberikan perpanjangan waktu melalui sidang paripurna di DPRD Samarinda.
“Kita masih butuh waktu untuk meninjau beberapa aset bergerak maupun tidak bergerak milik Pemkot Samarinda yang sudah terdata. Harus dicocokkan dulu data dan kondisinya di lapangan,” ucapnya.
Bila telah usai, nantinya seluruh aset yang terdata itu pengelolaannya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Betul usulan perpanjangannya 6 bulan, tapi kami upayakan bisa tuntas dalam 2 atau 3 bulan kedepan. Karena untuk menetapkan peraturan daerah terkait aset ini, harus hati-hati,” beber Joha. (*/nk)