DPRD Kaltim Ingatkan Keterlambatan Sertifikasi Aset Bisa Picu Konflik Agraria

SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur mengingatkan bahwa lambannya proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah dan lahan masyarakat berpotensi memicu konflik pertanahan yang sulit diselesaikan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyebut keterlambatan legalisasi aset bukan hanya melemahkan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang sengketa yang merugikan masyarakat dan pemerintah.

“Keterlambatan sertifikasi memperlemah kepastian hukum dan membuka ruang masalah pertanahan. Ini bisa menjadi bom waktu jika tidak ditangani serius,” tegasnya.

Ia mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama instansi terkait segera mempercepat sertifikasi aset yang belum memiliki kekuatan hukum.

Salehuddin juga menyoroti kendala yang dihadapi warga saat mengurus sertifikat tanah, mulai dari prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga pungutan liar.

“Pemerintah harus hadir, memberi pendampingan, dan mempermudah layanan. Edukasi soal pentingnya sertifikasi lahan perlu dilakukan masif dan konsisten,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil, melalui kebijakan yang berpihak sekaligus penyederhanaan prosedur administratif.

“Jika kita menginginkan pembangunan berkelanjutan di Kaltim, penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. (adv/dprd kaltim)

POPULER
Search