SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pembentukan dua pansus tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-25 yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (21/7/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi para wakil ketua, Sekretaris DPRD Nurhayati Usman, serta Staf Ahli Gubernur Bidang SDA dan Kesejahteraan Rakyat, Arif Murdiyatno yang hadir mewakili Gubernur.
Agenda rapat meliputi penyampaian tanggapan fraksi terhadap pendapat Gubernur atas Ranperda inisiatif DPRD tentang pendidikan, serta jawaban Pemerintah Provinsi atas pandangan fraksi terkait Ranperda lingkungan hidup.
Sejumlah fraksi turut menyampaikan pandangan, di antaranya: Fraksi Golkar oleh Salahuddin, Fraksi Gerindra oleh Fuad Fachrudin, Fraksi PDI Perjuangan oleh Yonafia, Fraksi PKB oleh Sulasih, Fraksi PAN–NasDem oleh Abdul Qiyas, Fraksi PKS oleh Agus Riansyah Ridwan, Fraksi Demokrat–PPP oleh Husein Jufri.
Dalam sambutannya, Hasanuddin menegaskan pentingnya kedua Ranperda tersebut untuk kemajuan daerah.
“Penyusunan regulasi ini harus mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan secara menyeluruh agar berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Merujuk pada Surat Ketua DPRD Kaltim tertanggal 14 Juli 2025, susunan kepemimpinan dua Pansus yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Pansus Penyelenggaraan Pendidikan
Ketua: Agus Riansyah Ridwan
Wakil Ketua: Belum disebutkan
Pansus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ketua: Guntur
Wakil Ketua: Baharuddin Demu
Hasanuddin berharap kedua Pansus segera bekerja dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, mengingat waktu pembahasan hanya dibatasi tiga bulan sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim. (adv/dprd kaltim)
