SAMARINDA, — Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 yang transparan, profesional, dan bebas dari pungutan liar (pungli). Komitmen ini diwujudkan melalui pembentukan Tim Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor: 700-05/233/-Ks/V/2025 tertanggal 28 Mei 2025.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara resmi mengumumkan pembentukan tim tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Anjungan Karangmumus, Balai Kota Samarinda, Senin (02/06/2025). Turut hadir mendampingi Wali Kota antara lain Plt Asisten I Suwarso, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Asli Nuryadin, Kabag Hukum Asran Yunisran, serta Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), Syaparuddin.
Dalam keterangannya, Wali Kota menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya serius Pemkot Samarinda dalam menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik dan orang tua.
“SPMB tahun ini kami terapkan dengan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan, manipulasi data, hingga gratifikasi. Kita ingin memastikan proses ini berjalan adil dan transparan bagi semua,” tegas Andi Harun.
Ia menambahkan, pembentukan tim pengawasan merupakan tindak lanjut dari evaluasi nasional terhadap sejumlah potensi pelanggaran dalam proses penerimaan siswa di berbagai daerah. Oleh karena itu, Pemkot Samarinda mengambil inisiatif untuk mengedepankan prinsip akuntabilitas, inklusivitas, dan layanan publik yang berintegritas.
Selain membentuk tim pengawas, Pemkot juga menyediakan kanal pengaduan terbuka bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran atau praktik tidak wajar selama proses SPMB berlangsung.
“Silakan laporkan jika ada yang mencoba bermain di dalam sistem. Kami siapkan kanal aduan untuk itu, dan setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius,” ujar Wali Kota.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Samarinda berharap dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan yang tidak hanya menjunjung kualitas, tetapi juga menjamin keadilan dalam akses pendidikan dasar dan menengah. (adv/diskominfo samarinda)
