SAMARINDA — Program pembiayaan pendidikan gratis atau Gratispol dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan setelah sejumlah mahasiswa mengeluhkan biaya hidup yang belum terakomodasi dalam skema bantuan tersebut. Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menegaskan bahwa persoalan biaya hidup memerlukan dukungan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing.
Seno menyampaikan, beberapa mahasiswa asal Kutai Barat (Kubar) telah menerima bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari provinsi. Namun mereka masih menghadapi kesulitan menanggung biaya tempat tinggal selama menempuh pendidikan di Samarinda.
“Provinsi sudah menanggung UKT melalui Gratispol, tapi untuk mahasiswa dari daerah seperti Kubar, keluhan soal pembiayaan tempat tinggal masih muncul,” ujar Seno usai mengisi kuliah umum di UINSI Samarinda, Jumat (28/11/2025).
Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota dapat memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia—termasuk asrama mahasiswa—serta menggandeng perusahaan yang memiliki alokasi CSR atau beasiswa untuk membantu kebutuhan biaya hidup mahasiswa dari wilayah masing-masing.
“Pemerintah kabupaten dan kota punya asrama di Samarinda, itu bisa dipakai. Ada juga perusahaan yang memiliki dana CSR untuk beasiswa. Itu bisa dikelola kabupaten untuk membantu living cost mahasiswa daerahnya,” kata Seno.
Pemprov Kaltim memastikan program Gratispol tetap berjalan pada 2026 meskipun pemerintah pusat menerapkan pemotongan dana transfer daerah. Anggaran sekitar Rp1,3 triliun telah disiapkan untuk menanggung UKT mahasiswa dari semester 1 hingga semester 8.
Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim Dasmiah menegaskan bahwa bantuan pendidikan dalam Gratispol merupakan inovasi daerah, mengingat pendidikan tinggi berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
“Bantuan pendidikan ini adalah inovasi Pemprov Kaltim karena statusnya bantuan, bukan beasiswa,” kata Dasmiah.
Ia menjelaskan sejumlah syarat penerima mengacu pada Pergub Nomor 24 Tahun 2025, antara lain kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga Kaltim minimal tiga tahun. Adapun batas usia penerima ditetapkan maksimal 25 tahun untuk S1, 35 tahun untuk S2, dan 40 tahun untuk S3, kecuali bagi guru dan dosen yang mendapat pengecualian.
“Yang kami cover adalah UKT, berbeda dengan living cost. Untuk biaya hidup, itu menjadi ranah kabupaten/kota karena mereka juga punya program beasiswa daerah,” tambahnya.
Dasmiah menegaskan bahwa jika provinsi turut membiayai biaya hidup, program tersebut berpotensi bertabrakan dengan kewenangan pendidikan serta tumpang tindih dengan program beasiswa pemerintah kabupaten/kota.
“Biaya pendidikan itu yang bisa kami bantu. Jika mencakup biaya hidup, justru akan masuk kategori berbeda dan bukan kewenangan provinsi,” ujarnya. (*)
