SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Samarinda Central Plaza (SCP), sebagai respons terhadap kurangnya respons beberapa mal di wilayah Kota Samarinda terhadap teguran dari Dinas Perhubungan (Dishub) terkait masalah perizinan parkir, Kamis 25 April 2024
Abdul Rohim, anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, menjelaskan bahwa Dishub sebelumnya telah memberikan peringatan kepada pengelola mal, namun karena tidak ada tindakan yang diambil, DPRD akhirnya turun langsung untuk memberikan teguran.
“Sudah diingatkan jauh-jauh hari oleh Dishub, tapi karena mereka tidak ada pergerakan maka kami DPRD menegur secara langsung pengelola mal SCP,” ungkap Abdul Rohim.
Menurut Rohim, persyaratan teknis dan non-teknis dalam pengelolaan parkir bukanlah hal yang sepele. Perizinan parkir penting untuk memastikan kenyamanan pengunjung dan menjaga transparansi dalam pengelolaan.
“Perizinan parkir itu dimaksudkan untuk kenyamanan pengunjung dan memproteksi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Makanya izin itu diperlukan. Kalau tidak ada, artinya parkiran mall ini tidak memenuhi standar atau tidak layak,” tambahnya.
Kekhawatiran juga muncul terkait penggunaan sistem manual dalam pembayaran parkir yang berpotensi menyebabkan ketidaktransparanan dalam laporan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kas daerah.
“Sistem manual itu punya potensi kebocoran pemasukan PAD karena masih bisa dimanipulasi. Misalnya, dalam satu bulan terdapat 1.000 kendaraan yang parkir, namun yang dilaporkan itu hanya 500 kendaraan. Makanya untuk semua mal nanti akan kami dorong untuk memakai sistem cashless atau non-tunai. Jadi akan ada semacam kartu tol yang diperuntukkan pengguna parkir dan ini lebih aman,” tutup Abdul Rohim.
Tindakan yang diambil oleh DPRD Samarinda ini menunjukkan kepedulian mereka terhadap masalah parkir di wilayahnya dan komitmen untuk memastikan bahwa standar dan prosedur yang sesuai diikuti oleh pengelola mal demi keamanan dan kenyamanan pengunjung. (adv/yud/dprd samarinda)