Penanganan Parkir Liar di Samarinda Masih Belum Efektif, Dewan Minta Sanksi Diperberat

Deretan parkir liar di kawasan Jalan KH Fakhruddin atau Jalan Anggi.
yudi / nukaltim
Deretan parkir liar di kawasan Jalan KH Fakhruddin atau Jalan Anggi.

SAMARINDA – Kendati berulang kali dilakukan penertiban oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda di Jalan KH Fakhruddin, yang sebelumnya dikenal sebagai Jalan Anggi, parkir liar masih kerap terjadi di kawasan tersebut. Pada Jum’at 26 April 2024.

Abdul Rohim, anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, menekankan perlunya peningkatan sanksi bagi para pelanggar agar tercipta efek jera.

Dishub telah mengambil langkah-langkah seperti penggembosan ban mobil dan penerapan denda sebesar Rp 500 ribu, namun hal ini belum cukup mengurangi jumlah pelanggaran parkir. “Permasalahan parkir liar ini bukan hanya mengganggu arus lalu lintas tetapi juga menunjukkan adanya penyempitan badan jalan yang signifikan,” ujar Rohim.

Rohim menambahkan bahwa pemerintah kota harus mencari solusi lebih lanjut dan menerapkan konsistensi dalam tindakan, termasuk kemungkinan pemasangan barrier jika kondisi memungkinkan. “Sanksi yang lebih berat diperlukan untuk memastikan kepatuhan dan kenyamanan umum,” jelasnya.

Sementara itu, Hotmarulitua Manalu, Kepala Dishub Kota Samarinda, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban di berbagai titik rawan parkir liar. Manalu juga menyampaikan bahwa telah diusulkan pemblokiran QR Kode pengisian pertalite bagi pengendara yang melanggar aturan parkir, dan hal ini sedang dibahas lebih lanjut dengan Pertamina.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan upaya penertiban dan memastikan bahwa semua tindakan kami dapat mengurangi masalah parkir liar di kota ini,” tutup Manalu. (adv/yud/dprd samarinda)

POPULER
Search