Status Hukum Anak Hasil Nikah Siri Mengemuka di Sosper Rusman Ya’qub

SAMARINDA. Ada banyak masyarakat yang belum mengetahui hak layanan hukum yang dimiliki. Kurangnya informasi tentang hak layanan hukum tersebut membuat sejumlah warga menanyakannya. Hal tersebut tergambar dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah tentang layanan bantuan hukum oleh anggota DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, Selasa, (15/12) di Jl. Labuh Putih 06 Bengkuring. Salah satu pertanyaan yang mengemuka terkait status hukum anak hasil nikah siri yang kerap menjadi kendala bagi masyarakat.

Akedemisi Universitas Mulawarman, Najidah dalam kesempatan tersebut mengatakan persoalan hukum terkait anak hasil nikah siri pertama kali mengemuka ketika kasus salah seorang selebriti nasional yang sempat mengadukan kasus serupa hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alhasil menurut Najidah, sepanjang saksi nikah dan surat nikah dari yang menikahkan itu dapat dikeluarkan akta lahir anak. Sehingga pengakuan tentang hak dan admistraai anak bisa didapatkan.

“Kasus ini pernah mencuat ke publik oleh artis Machica Muchtar dengan Moerdiono salah satu menteri (era Soeharto). Diputuskan bahwa anak hasil nikah siri yang kemudian si anak diasuh oleh ibunya, tetap memiliki hubungan secara perdata dengan ayahnya,” sebut wanita berhijab ini.

Demikian juga kasus perceraian yang mengakibatkan sulitnya mendapatkan nafkah salah satu orang tua anak. Menurut Najidah kasus-kasus semacam ini membutuhkan pendampingan hukum agar masyarakat yang kurang memahami persoalan bisa terfasilitasi dengan baik dan cepat. “Jangan takut menyampaikan persoalan jika ada. Jangan karena takut aib dan omongan orang. Sampaikan aja agar bisa segera dibantu untuk menyelesaikannya,” pintanya.

Kendala yang sering dihadapi oleh praktisi hukum, lanjut Najidah adalah ketika masyarakat enggan menyampaikan persoalannya secara jujur dan terus terang. Terutama peristiwa semacam KDRT dan pelecehan seksual. Itulah banyak kasus-kasus yang tidak diketahui bahkan berpotensi terjadi berulang-ulang.

Sementara itu Rusman Yaqub menegaskan bahwa setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama di mata hukum. Sehingga Sosper ini adalah bagian dari upaya agar masyarakat mengetahui cara untuk mendapatkan layanan bantuan hukum ketika menghadapi persoalan yang ada kaitannya dengan hukum.

“Pemerintah sudah menyiapkan perangkatnya, masyarakat harus memanfaatkan ini. Tidak usah takut biaya mahal atau apa, ini sudah dibiayai pemerintah. Masyarakat tidak bersentuhan dengan pembiayaan. Itu urusannya LBH yang ditunjuk dengan pemerintah untuk membantu warga yang berperkara,” jelas Ketua Komisi IV DPRD Kaltim ini. (tim)

POPULER
Search