SAMARINDA – Sistem aplikasi di Pengadilan Agama Kelas 1A Samarinda, Jalan Juanda, dinilai bermasalah setelah banyak laporan ganda yang tidak terbaca oleh sistem. Salah satu kasus melibatkan seorang warga berinisial YA (32), yang melaporkan kejanggalan dalam proses gugatan cerai ghoib terhadap mantan istrinya sejak Maret 2024. Namun, saat hendak mengambil akta cerai, YA menemukan adanya nomor perkara dan alamat yang tidak sesuai.
Ternyata, mantan istri YA juga mengajukan gugatan pada April 2024 dengan bantuan kuasa hukum, dan sidangnya telah selesai lebih dahulu pada Juni 2024, meskipun YA masih menjalani persidangan hingga September. Akta cerai mantan istri YA sudah terbit terlebih dahulu, sementara YA tidak mengenali saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang mantan istrinya.
YA menilai sistem pengadilan agama tidak mampu mendeteksi data ganda, terutama NIK dan nama yang sama. “Kalau ada NIK yang sama, seharusnya sistem otomatis mendeteksi dan mencegah laporan ganda,” ujarnya.
Pihak pengadilan agama mengakui adanya kelemahan sistem. “Kami mohon maaf atas kesalahan ini, ada kelalaian dalam sistem aplikasi yang perlu diperbaiki,” ungkap Rizal, Panitera Pengadilan Agama Samarinda.
Sementara itu, upaya YA untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik advokat ke DPC PERADI SAI ditolak, karena diperlukan putusan pengadilan terlebih dahulu. Kasus ini menyoroti perlunya perbaikan sistem pengadilan agama agar manipulasi data dan kesalahan serupa tidak terulang di masa depan. (*)
