Rusman Ya’qub Bicara Ketahanan Keluarga, Khawatirkan Fenomena Sosial yang Merusak

Suasana kegiatan sosialisasi perda ketahanan keluarga di Temindung Permai.
Rusman Ya'qub tengah memberikan pemahaman kepada warga ketahanan keluarga dalam kegiatan sosialisasi perda di Temindung Permai.

SAMARINDA. Ketua Fraksi PPP DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub berbicara di depan warga Temindung Permai tentang Ketahanan Keluarga dalam rangkaian sosialisasi peraturan daerah (Perda) No.2 tahun 2022, Minggu 21 Mei 2023.

Rusman yang juga selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Propinsi Kaltim ini mengutarakan, jika Perda No.2 tahun 2022 ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa masyarakatnya memiliki ketahanan keluarga yang optimal guna menunjang kehidupan masyarakat yang maju dan lebih sejahtera.

Diakui Rusman, era keterbukaan informasi seperti saat ini tentu ada nilai positifnya, dan secara bersamaan memiliki dampak negatif yang luar biasa bahkan bisa merusak jika sebuah keluarga tidak mampu mengatasinya.

“Diakui atau tidak, hidup kita hari ini banyak dipengaruhi oleh tontonan-tontonan yang kita temui melalui televisi dan gawai (handphone) yang kita miliki. Bahkan pengaruhnya sangat dahsyat bisa mengubah seketika etika dan norma sosial yang bertahun-tahun sudah dijalani di sebuah kehidupan keluarga dengan baik,” terangnya.

Wakil rakyat daerah pemilihan Kota Samarinda ini menggambarkan realitas kehidupan suatu keluarga yang sudah jarang ditemukannya komunikasi lintas keluarga dengan baik. Pasalnya, menurut Rusman norma-norma kehidupan dalam keluarga sudah jauh terabaikan dengan adanya pengaruh budaya luar yang kita nikmati secara sadar atau tidak.

“Coba kita perhatikan, saat ini anak-anak kita sudah tidak mau makan bersama ibu-bapaknya di satu meja makan. Mereka lebih senang makan sendiri di kamarnya, sambil menggenggam handphonenya. Tentu ini pertanda kehidupan yamg menghawatirkan jika dibiarkan begitu saja. Harus segera disikapi dengan bijaksana agar tidak menjadi penyesalan di kemudian hari,” tuturnya.

Pentingnya sosialisasi perda tentang ketahanan keluarga ini disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui fenomena-fenomena sosial yang terus berubah dan dapat mempengaruhi keutuhan sebuah keluarga bahkan bisa merusak harmonisasi yang sudah lama berjalan.

Sementara itu akademisi dari Universitas Mulawarman, Uni W Sagena sebagai salah satu narasumber dalam sosialisasi perda di Temindung Permai ini, menyebutkan prinsip-prinsip ketahanan keluarga yang termaktub dalam perda No.2 tahun 2022 harus benar-benar dipahami masyarakat. Hal itu bertujuan agar masyarakat memahami posisi dan tanggung jawabnya sebagai sebuah keluarga dalam relasi kehidupan sosial. (reza/nk)

POPULER