SAMARINDA. DPRD Samarinda tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pendistribusian produk lokal UMKM ke pasar modern. Diharapkan Raperda itu nantinya menjadi produk hukum yang memberi perlindungan dan pendampingan pada UMKM lokal, untuk bisa bersaing di tengah pasar. Perihal tersebut dikemukakan anggota DPRD Samarinda, Laila Fatihah dalam kegiatan sosialisasi Raperda, Senin 17 April 2023, di halaman kantor Kelurahan Sengkotek, Jalan Padang Golf, Loa Janan Ilir.
Laila mengutarakan jika Raperda ini bertujuan untuk mengembangkan perekonomian di lingkup rumah tangga. Selain itu ia pun menjelaskan, Raperda yang kini dalam proses perancangan di DPRD Samarinda ini juga ditujukan agar masyarakat pelaku UMKM mendapatkan pendampingan, hingga produk yang dihasilkan dapat bersaing di dunia pasar modern.
“Tujuannya agar dapat mengkaryakan, memberikan mereka pengarahan dan pendampingan. Agar produk yang hari ini dihasilkan masyarakat, dapat menjadi produk unggulan. Sehingga ini dapat meningkatkan ekonomi keluarga,” ujar Laila.
Politisi wanita PPP ini menaruh harapan agar pemerintah kota dapat mendukung pemberdayaan UMKM. Ia sebagai wakil rakyat mengaku berkewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat pelaku UMKM melalui produk hukum Perda.
“Agar UMKM dapat mandiri harus ada dukungan dari Pemkot, dan kami sebagai anggota legislatif memberikan perlindungan terhadap mereka (UMKM). Setiap produk UMKM itu bisa dijual atau kita bisa dapatkan di pasar-pasar modern,” harap Laila Fatihah.
Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Lurah Sengkotek, Novi Kurnia mengatakan jika sosialisasi Raperda terkait UMKM ini telah dinantikan oleh warganya.
Menurut Novi Kurnia, dengan menjamurnya pasar modern, maka keberadaan perda soal UMKM diharapkan mampu membantu pemasaran produk-produk lokal milik masyarakat.
“Perda tentang perlindungan UMKM bisa membantu memasarkan produk lokal ke pasar modern, ini yang dibutuhkan masyarakat. Kalau kita mengikuti perkembangan, pasar modern di Samarinda sangat berkembang pesat. Ini tinggal adanya produk hukum yang bisa menjadi jembatan untuk masyarakat dapat menjual produknya di pasar modern,” pungkas Novi Kurnia. (rz/adv/dprd samarinda)