Gelar Sosper, Laila Fatihah Matangkan Raperda Perlindungan Pendistribusian Produk Lokal UMKM

reza pratama putra / nukaltim
Anggota DPRD Samarinda, Hj. Laila Fatihah saat menggelar Sosialisasi Raperda Perlindungan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern.

SAMARINDA. Anggota DPRD Kota Samarinda, Hj. Laila Fatihah melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pendistribusian Produk Lokal UMKN ke Pasar Modern. Sosialisasi Raperda tersebut dilaksanakan di Raid Cafe Jl. Gunung Lipan Samarinda Seberang, Sabtu 19 November 2022.

Dalam sosialisasi Raperda tersebut dihadiri oleh pejabat pemerintah setempat dan organisasi yang bergerak di bidang UMKM seperti Perempuan Ekonomi Kreatif.

Pada sosialisasi Raperda, jajaran DPRD Kota berharap dengan adanya produk hukum yang dihasilkan melalui Perda nantinya dapat memberikan wadah kepada masyarakat yang bergerak di bidang UMKM, selain itu juga untuk menggandeng masyarakat yang dianggap masih berjalan masing-masing.

“Sebenarnya bagaimana kita mengkaryakan atau mengapresiasi para pelaku UMKM lokal, agar karya yang dilakukan mendapatkan wadahnya, itu yang kita berikan kepada pelaku UMKM. Yang selama ini kita melihat mereka berjalan sendiri, dan kami berharap (pemerintah) dapat memberikan kemudahan, contohnya tadi seperti masalah perizinan,” ujar Laila.

reza pratama putra / nukaltim
Suasana kegiatan Sosialisasi Raperda di Raid Cafe, Samarinda Seberang.

Politisi PPP ini pun mengatakan, jika DPRD Kota Samarinda melalui kegiatan sosialisasi sangat butuh masukan-masukan dari masyarakat. Menurutnya, saat ini masyarakat lebih mengerti dan memahami hambatan-hambatan yang terjadi di lapangan, selain itu ia pun berharap setiap pasar modern memiliki tempat khusus untuk para pelaku UMKM.

“Seperti tadi masukan di setiap kelurahan memiliki operatornya, itu masukan yang selama ini kami tidak terpikir. Dan saya setuju setiap pasar modern menyiapkan showcase untuk UMKM lokal,” terangnya.

Tidak hanya sampai di situ, DPRD kota Samarinda pun berharap dengan adanya Raperda ini para pelaku UMKM mendapatkan perlindungan secara hukum dan masyarakat dapat mendistribusikan produk-produk lokal kepada pasar modern.

“Supaya pelaku UMKM kita ini dilindungi dan mereka bisa mendistribusikan atau menjual produk-produk mereka, serta pemerintah dapat melindungi serta memberikan ruang kepada mereka,” pungkasnya. (*nk/adv/dprdsamarinda)

POPULER
Search