SAMARINDA. Kaltim sudah lama dikenal dengan kekayaannya. Dari kandungan di perut buminya, hingga potensi dari perairannya. Maka dengan kekayaan tersebut, masyarakat di Bumi Etam mestinya bisa menikmati hasil laut melimpah. Para nelayan pun harusnya tak pernah sepi penghasilan.
Namun demikian, banyak di antara nelayan Kaltim yang saat ini masih menggunakan cara-cara tradisional. Berbeda dengan nelayan lain yang sudah menggunakan alat tangkap yang lebih modern. Tak jauh berbeda dengan nelayan-nelayan yang menggantungkan hidupnya dari mencari ikan di air tawar atau sungai.
Atas persoalan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, memberi perhatian serius. Ditegaskannya, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim perlu menggandeng Dinas Perikanan kabupaten/kota, untuk meningkatkan kemampuan nelayan melalui program pelatihan yang berdaya guna. “Karena terkait dengan nelayan air tawar adalah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.” kata Nidya.
“Kita minta Dinas Perikanan provinsi dan kabupaten/kota bisa bersinergi. Jangan sampai ada nelayan kita yang dianaktirikan. Untuk itu, gelar pelatihan-pelatihan bagi nelayan kita. Tentu kami, DPR akan mensuport,” ucap Listiyono saat menjadi narasumber di stasiun radio lokal, Rabu (27/4).
Listiyono pun turut mengungkit mengenai zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada di Kaltim, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 2 Tahun 2021.
“Perintahnya dalam aturan ini kan jelas. Secara umum mengatur bahwa, 12 mil laut, kita (nelayan, red) bisa mengambil hasil lautnya meliputi batas wilayah dan waktu,” imbuhnya. (adv/int/sriana)