Petahana Wajib Cuti Selama Kampanye Pilkada

Abdul Qayyim Rasyid

SAMARINDA – Para kepala daerah petahana yang maju kembali dalam Pilkada serentak 2024 di Kalimantan Timur diwajibkan cuti selama masa kampanye, sesuai aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, yang menjelaskan bahwa masa cuti berlangsung dari Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (23/11/2024).

“Mereka (petahana) wajib cuti selama tahapan kampanye yang telah ditentukan,” kata Qayyim kepada media, Kamis (25/9/2024).

KPU Kaltim mencatat tujuh daerah di provinsi ini yang kepala daerahnya kembali mencalonkan diri. Daerah tersebut meliputi Samarinda, Bontang, Balikpapan, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Timur (Kutim), dan Berau.

Selain cuti, petahana juga dilarang menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye, seperti rumah jabatan dan kendaraan dinas. Namun, fasilitas pengamanan tetap diberikan.

“Aturan ini mencakup larangan penggunaan fasilitas negara, kecuali pengamanan yang memang menjadi hak mereka,” jelas Qayyim.

Aturan ini diharapkan memastikan netralitas dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. (adv/kpu kaltim)

POPULER
Search