BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim menggelar Rapat Kerja guna mendapatkan masukan penting terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 2 tahun 2016 mengenai pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah. Acara ini bertujuan untuk mempercepat sinergi dalam gerakan pengarusutamaan gender di provinsi Kaltim, dan berlangsung di Hotel Platinum Balikpapan pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Puji Setyowati, bersama Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Rusman Ya’qub, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Raker Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim dengan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mendapatkan masukan konstruktif terkait perubahan peraturan daerah provinsi Kaltim Nomor 2 tahun 2016 mengenai pengarusutamaan gender.
Mereka juga mengundang beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perikanan dan Peternakan, serta OPD lainnya. Hal ini dilakukan karena OPD merupakan pemaham dan pengguna utama dari perda ini. Mereka yang akan merencanakan semua program terkait pengarusutamaan gender. Oleh karena itu, penting untuk mengumpulkan dinas terkait tersebut.
Pengarusutamaan gender ini bertujuan untuk menghapus pemisahan berdasarkan jenis kelamin, sehingga perempuan dan laki-laki diperlakukan secara setara secara prinsip. Selain itu, tujuannya juga untuk mengakhiri diskriminasi, serta menyeimbangkan perlakuan terhadap kelompok-kelompok sasaran pembangunan. Maka dari itu, pendekatan berbasis data populasi sangat penting dalam implementasi pengarusutamaan gender.
Mereka berharap bahwa setelah perubahan Perda pengarusutamaan gender ini selesai dan disahkan, implementasinya dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. (nk/adv/dprd kaltim)