Perizinan Syarat Utama Pengelolaan Limbah B3

Markaca, Anggota Pansus III DPRD Samarinda. (foto: ist)

SAMARINDA. Pasca melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten Bogor Jawa-Barat beberapa waktu lalu, Anggota Komisi III DPRD Samarinda sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda, Markaca, mendapat banyak referensi pengolahan limbah B3. Dijelaskannya, perizinan menjadi syarat utama membuat tempat pengolahan limbah.

“Sempat saya tanyakan ketika mau dibangun di Samarinda. Apakah tenaga ahlinya terbatas atau hal ini cuman dipusatkan di Jawa aja. Ternyata ahlinya ini banyak, cuman terkendala oleh perizinan,” ujarnya saat wawancara awak media, Selasa (1/2/2022).

Politisi dari Fraksi Gerindra ini menegaskan permasalahan izin perlu untuk ditelusuri. Guna mendukung meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kaltim, khususnya Samarinda dengan tersedianya tempat pengelolaan limbah B3.

“Kalau di Kalimantan ada kan bisa juga jadi pendapatan daerah. Kami nanti ingin menyampaikan ini kepada wali kota (Andi Harun),” ucapnya.

Bukan tanpa alasan, Pansus III mendorong adanya pabrik pengelolaan limbah B3 dengan melibatkan pemerintah lantaran telah adanya keputusan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim.

“Kita harus siaga baik dari segi SDM maupun infrastruktur penunjangnya. Kalau kita tidak siap maka hanya jadi penonton. Kita harus berperan penting,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Pengelolaan Limbah B3 sendiri merupakan salah satu rangkaian kegiatan mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3. Termasuk penimbunan hasil pengolahannya. (*/nk)

POPULER
Search