BALIKPAPAN – Rapat koordinasi (rakor) pertanahan yang diselenggarakan oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (BPOD Setdaprov Kaltim) di Swiss-Belhotel Balikpapan pada Rabu (30/10/2024) menjadi momen penting bagi pemerintah kabupaten/kota Kaltim untuk merumuskan langkah strategis dalam menangani isu pertanahan.
Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 50 peserta, termasuk perwakilan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltim , Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda, Badan Bank Tanah, serta perwakilan dari seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota yang menangani isu pertanahan.
Kepala BPOD Kaltim, Siti Sugiyanti, menegaskan bahwa forum ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi pemerintah daerah (pemda) dalam mendiskusikan berbagai tantangan di sektor pertanahan, termasuk reforma agraria, penyediaan lahan, dan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) yang berhubungan dengan masalah lahan.
Said Naser Amrullah, Analis Kebijakan Ahli Muda BPOD Kaltim, menjelaskan bahwa rakor kali ini mengangkat tiga subtema utama yang sangat relevan dengan kondisi saat ini: Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penyelesaian konflik pertanahan, dan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum.
“Diharapkan, hasil dari kegiatan ini dapat menciptakan keselarasan dalam penerapan kebijakan dan sinkronisasi program antar pemerintah. Ini penting agar seluruh pelaksanaan terkait pertanahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Said, menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi.
Rakor pertanahan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan. Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta komitmen semua pihak yang terlibat, diharapkan kebijakan pertanahan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. (adv/diskominfo kaltim)