Penguatan Digitalisasi di Desa: Diskominfo Kaltim Dorong Kesadaran Etika dan Keamanan Online

SAMARINDA – Perkembangan teknologi digital semakin pesat, dan dampaknya kini merambah hingga ke desa-desa di seluruh Indonesia. Dengan lebih dari 66,5 persen penduduk Indonesia yang sudah terhubung dengan internet dan hampir 49 persen memiliki akun media sosial, era digital membuka berbagai peluang sekaligus risiko.

Pranata Komputer Ahli Muda Diskominfo Kaltim, Fahmi Asa, dalam acara Training of Trainer (ToT) Pelatihan Perencanaan Pembangunan Desa berbasis Learning Management System atau LMS di Hotel Puri Senyiur, Senin (4/11/2024), menekankan pentingnya literasi digital bagi aparatur desa. “Meski memberikan banyak manfaat, dunia digital juga memiliki risiko yang perlu diwaspadai terutama di tingkat desa,” ujarnya.

Fahmi menjelaskan bahwa ancaman di dunia maya seperti judi online, hoaks, pornografi, dan perundungan semakin merajalela. Sebagai garda terdepan di wilayahnya, aparatur desa harus dibekali pemahaman dasar untuk bisa mengakses pembelajaran online dengan efektif dan memahami etika digital. Ini adalah langkah penting untuk menjadikan mereka lebih siap menghadapi tantangan di ruang digital.

“Aparatur desa tidak hanya dikenalkan dengan manfaat teknologi digital, tetapi juga dengan bahayanya,” tutur Fahmi. Ini berarti, menurutnya, mereka harus mampu memanfaatkan teknologi secara produktif sekaligus tetap waspada terhadap risiko digital.

Selain pengetahuan tentang teknologi, etika digital juga menjadi fokus dalam pelatihan ini. Fahmi menyoroti pentingnya perilaku bertanggung jawab di dunia maya, terutama dalam hal penyebaran informasi. “Contoh nyata adalah dampak negatif dari penyebaran berita hoaks yang tidak terfilter, yang bisa menimbulkan kerusuhan,” ujarnya. Aparatur desa diharapkan berhati-hati dalam membagikan informasi, memastikan kebenaran berita sebelum diteruskan, serta selalu menerapkan sikap santun.

Kesadaran masyarakat mengenai keamanan digital semakin penting, terutama karena risiko keamanan di dunia digital tidak hanya berdampak pada individu tetapi juga pada kelancaran tugas dan tanggung jawab publik. Dengan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku efektif mulai 17 Oktober 2024, regulasi telah disiapkan untuk melindungi masyarakat dari ancaman siber. (adv/diskominfo kaltim)

POPULER
Search