Pemkot Samarinda Terus Upayakan Tekan Stunting

CEGAH STUNTING: Sejumlah strategi mengatasi stunting dibahas di forum ini.
CEGAH STUNTING: Sejumlah strategi mengatasi stunting dibahas di forum ini.

SAMARINDA – Dinas Kesehatan Kota Samarinda melangsungkan Diseminasi Publikasi Data Stunted Tingkat Kota 2023 di Ruang Rapat Mangkupelas, Balaikota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis 23 November 2023. Acara dimulai dengan sambutan Walikota Samarinda, Andi Harun yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan, Heri Suriansyah.

Heri Suriansyah menyampaikan bahwa isu stunting memerlukan penanganan dan perhatian serius terutama dari Pemerintah Kota Samarinda.

“Stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis sehingga menyebabkan tinggi dan berat badan yang kurang, sehingga memerlukan penanganan serius khususnya dari Pemerintah Kota,” jelasnya.

Berbagai kontributor turut menghadiri acara baik via zoom maupun hadir langsung di ruang rapat Mangkupelas, Balaikota Samarinda. Di antaranya yakni lurah, organisasi profesi, dan Dinas Kesehatan Samarinda.

Siti Nurriyatus Zahrah, selaku Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat (Dinkes) Kota Samarinda melanjutkan sambutan dengan memaparkan isu yang melanda Kota Samarinda.

“Bukan hanya permasalahan gizi kurang tapi juga gizi lebih, sehingga kita mengalami dua permasalahan,” bebernya.

Menurut survei Status Gizi Indonesia (SGGI), data penyandang stunting di Indonesia pada 2022, mencapai 21,6%. Angka tersebut memicu negara Indonesia dikategorisasikan sebagai negara yang belum sejahtera, karena menurut World Health Organization (WHO), suatu negara dapat dikatakan aman jika prevalensi stuntingnya berada di bawah 20%.

Bahkan angka stunting di Kota Samarinda sendiri mencapai prevalensi 25%. Data tersebut menunjukkan bahwa Kota Samarinda mengalami peningkatan presentase angka stunting dibanding 2021 lalu dengan presentase stunting 21,6%.

Segala upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam menurunkan angka stunting dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021, mengatur antara lain mengenai: 1) strategi nasional percepatan penurunan stunting; 2) penyelenggaraan percepatan penurunan stunting; 3) koordinasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting; 4) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan 5) pendanaan.

Kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Ismid Kusasih menjelaskan lima sasaran utama dalam penanganan stunting.

“Ada 5 sasaran dalam intervensi stunting, yakni remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, ” bebernya.

Lebih lanjut, hal tersebut diupayakan guna mencapai target nasional dalam menurunkan angka stunting, bahkan Kota Samarinda sendiri memiliki target capaian yang lebih rendah dibanding target nasional.

“Target nasional 2024 harus 14%, Samarinda target sendiri 11%, lebih rendah dari target nasional,” lanjutnya.

Dalam menangani peningkatan angka stunting, Kota Samarinda sendiri mengimplementasikan delapan aksi integrasi, sebagai berikut:
Aksi 1 – Analisis Situasi.
Aksi 2 – Rencana Kegiatan.
Aksi 3 – Rembuk Stunting.
Aksi 4 – Peraturan Bupati/Walikota tentang Peran Desa.
Aksi 5 – Pembinaan Kader Pembangunan Manusia.
Aksi 6 – Sistem Manajemen Data Stunting.
Aksi 7 – Pengukuran dan Publikasi Stunting.
Aksi 8 – Reviu Kinerja Tahunan.

Sejauh ini, pemerintah kota telah melangsungkan analisis pengukuran data, dengan jumlah sasaran Balita Proyeksi 6.2351 dan yang sudah ter entry di Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGВM) sebanyak 55.549 atau sekitar 89,1%. Untuk jumlah balita yang sudah dilakukan pengukuran dan
penimbangan sebanyak 9.206 atau 16,6% dari jumlah sasaran yang di entry e-PPGM yaitu 55.549. Kemudian, ditemukan data penyandang stunting sebesar 17,19%.

“Lebih spesifik, jumlah balita dengan gangguan gizi tingkat kecamatan, dari Kecamatan Palaran hingga Sungai Pinang, kami menemukan Loa Janan Ilir mencapai angka paling tinggi dengan data 38,5 angka stunting,” ungkap Ismid.

Kemudian terdapat faktor determinan tahun 2023, yang terdiri dari masalah gizi, kepemilikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), akses air bersih, keluarga merokok, riwayat cacingan, riwayat bumil Kekurangan Energi Kronis (KEK), dan penyakit penyerta. (adv/dinda/diskominfo samarinda)

POPULER
Search