Minta Maaf, “Jin Buang Anak” Kata Edy Tempat Terpencil

Edy Mulyadi (kanan) saat memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf atas pernyataannya yang telah meresahkan warga Kalimantan. (foto: tangkapan layar kanal Youtube Bang Edy Channel)

JAKARTA. Kalimat “tempat jin buang anak” akhirnya diklarifikasi oleh Edy Mulyadi. Ucapan yang kadung memicu keresahan dan kemarahan warga Kalimantan dan khususnya Kaltim, ternyata juga membuatnya ciut. Dia juga meminta maaf atas ucapannya itu.

Kata Edy, istilah jin buang anak diartikan tempat yang jauh atau terpencil. Istilah tersebut umum diucapkan dalam pergaulan sehari-hari bagi warga Jakarta.

Ia bahkan mencontohkan kondisi monument nasional (monas) zaman dulu yang masih sepi sebagai lokasi yang juga mendapat penyebutan yang sama. “Dulu Monas tempat jin buang anak. BSD (Perumahan elit Bumi Serpong Damai di Tangerang) dulu tahun 80-90an juga tempat jin buang anak,” kata Edi dengan santainya dalam kanal YouTube Bang Edy Channel, seperti dikutip Senin (24/1/2022). Tautan video klik di sini.

Caleg gagal sebuah partai yang juga pernah menjadi wartawan ini juga memberikan perbandingan lain. Istilah itu dari sudut pandangnya, tak jauh beda dengan “jancok” yang umum digunakan dalam pergaulan warga Surabaya, tapi menjadi sangat kasar bila didengar warga Solo, Jawa Tengah.

“Bagaimanapun saya minta maaf kalau ucapan tadi itu dianggap melukai. Buat kami yang di Jakarta itu istilah sangat umum. Sebagaimana ada di beberapa daerah lain,” tambah Edy berulang-ulang.

Meski berniat meminta maaf, Edy terkesan terus membela diri dengan mengaku heran ada orang yang memainkan ucapannya hingga memicu keresahan di masyarakat. “Nggak tahu apa motivasinya, ada yang berusaha memainkan isu ini,” katanya.

Meski begitu, pernyataan Edy itu sudah terlanjur melukai perasaan warga Kalimantan. Kaltim utamanya. Senin (24/1) ini, Koalisi Pemuda Kaltim hari ini berencana melaporkannya ke Polresta Samarinda.

Sebelumnya, Pemuda Lintas Agama Kaltim, Minggu (23/1) kemarin telah melaporkan Edy ke Kepolisian. Edy dilaporkan karena dianggap melakukan tindakan pidana dan melanggar “Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (nk)

POPULER
Search