SAMARINDA – Sudah direnovasi dengan anggaran Rp 111,2 miliar, berdiri megah delapan lantai dengan 273 kamar di jantung Kota Samarinda, namun hingga kini Hotel Atlet di kawasan GOR Kadrie Oening masih belum memiliki kejelasan fungsi. Fakta ini membuat Komisi II DPRD Kaltim turun tangan langsung lewat inspeksi mendadak (sidak), Rabu (28/5/2025).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle memimpin langsung sidak tersebut, didampingi Wakil Ketua Sapto Setyo Pramono serta anggota lainnya: Abdul Giaz, Firnadi Ikhsan, Guntur, dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Mereka juga membawa tenaga ahli dan staf komisi. Rombongan disambut oleh Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma, Kepala Biro Hukum Setdaprov Suparmi, dan Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Iwan Darmawan.
Hotel yang awalnya dibangun untuk menyambut PON 2008 ini sempat terbengkalai selama 14 tahun. Bangunan tersebut kemudian direvitalisasi pada 2024 menjelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQ) di Kaltim. Namun ironisnya, pasca renovasi, belum juga ada kejelasan soal pemanfaatannya.
“Kita melihat hasilnya di sana memang perlu evaluasi,” tegas Sabaruddin usai sidak. Ia menilai, meski kondisi fisik hotel sudah cukup memadai, penggunaan bangunan ini masih belum optimal. “Pemanfaatannya harus berjalan sesuai ketentuan, dan harus ada perhitungan nilai pemanfaatannya,” tambahnya.
Sapto Setyo Pramono menyoroti belum adanya penerapan tarif retribusi sebagai langkah awal pemanfaatan. Ia mendesak pemerintah agar tidak menunggu terlalu lama untuk menerapkan mekanisme penggunaan.
“Lakukan dulu sesuai tarif itu baru dilakukan perubahan menyusul. Jadi terapkan yang ada dulu retribusi, maka dari hasil itu baru menyesuaikan. Misalkan, tarif obyektif ini harganya sekian karena sudah berubah wujud dari wisma menjadi hotel,” kata Sapto.
DPRD berharap bangunan yang sudah menelan dana publik tidak hanya menjadi simbol proyek megah tanpa fungsi. Komisi II mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan berbagai persoalan administratif agar Hotel Atlet bisa segera difungsikan secara maksimal—baik untuk kepentingan publik maupun ekonomi daerah. (adv /dprd kaltim)
