SAMARINDA. Mendikbudristek RI Nadiem Makarim menyampaikan reformasi kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diantaranya nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai perbedaan karakteristik dan kebutuhan antardaerah, penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah, dan penggunaan dana BOS yang lebih fleksibel.
“Saat ini kenaikan dana BOS rata-rata 12 persen sampai dengan 13 persen, dan untuk BOP PAUD (Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini) sekitar 9,5 persen. Kenaikan ini akan jauh lebih tinggi hingga sekitar 40 persen untuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terpencil) sehingga dalam penerapannya diharapkan benar-benar afirmatif,” ungkap Nadiem Makarim.
Hal ini disampaikan Nadiem, dalam kegiatan Merdeka Belajar Episode Keenam Belas yang dilaksanakan secara daring, pada Selasa (15/02/2022) oleh Kemendikbudristek RI. Kegiatan ini turut menghadirkan Plt Dirjen Pembinaan Keuangan Daerah Kemendagri dan Menteri Keuangan yang membahas tema Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan Tahun 2022.
Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menyampaikan apresiasi reformasi Kebijakan Dana BOS tahun 2021, yang dilanjutkan Kebijakan BOP PAUD di tahun 2022 yang dilakukan Kemendikbudristek berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan bervariasinya anggaran ini dinilai tepat sasaran karena kebutuhan di tiap daerah berbeda, terutama di daerah 3T dimana anggaran yang dibutuhkan pasti jauh lebih besar. Pengiriman dana langsung ke rekening sekolah juga mempermudah dana tersebut untuk dimanfaatkan dan sekolah bisa lebih inovatif merencanakan kebutuhan.
“Mulai tahun 2022, nilai satuan biaya BOP PAUD bervariasi antar daerah dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota. Bahkan di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur besaran kenaikan bisa mencapai 63% seperti TK Kasih Ibu yang besaran alokasinya sekarang mencapai sekitar Rp 62 juta. Ini merupakan bukti keberpihakan terhadap pendidikan di daerah,” tandas Hetifah. (nk/adv/diskominfokaltim)