Masyarakat Mendesak Pergub Bantuan Hukum Harus Segera Diterbitkan

Acara Sosper Tentang Layanan Bantuan Hukum oleh Anggota DPRD Kaltim Dapil Samarinda, Sapto Setyo Pramono, Sabtu 5 Maret 2022 di Perum Citra Griya, Sungai Kunjang. (foto: istimewa)

SAMARINDA. Masyarakat mendesak agar Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang layanan Bantuan Hukum agar segera diterbitkan

Desakan itu mengemuka dalam kegiatan sosialisasi Perda yang digagas anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono di Kecamatan Sungai Kunjang Perum Citra Griya, Sabtu 5 Maret 2022.

Dalam kesempatan tersebut, politisi Golkar ini sebelumnya mengatakan, masyarakat memiliki hak yang sama di mata hukum. Terlebih masyarakat kurang mampu yang belum mengetahui hak-haknya untuk memperoleh bantuan hukum apabila harus berhadapan dengan permasalahan hukum. Itulah mengapa perda tentang bantuan hukum ini harus disosialisasi secara masif kepada masyarakat.

Namun ditambahkan Sapto, jika Pemprov Kaltim perlu melahirkan produk hukum yang mengatur secara teknis Perda nomor 5 tahun 2019. Hal ini penting untuk mengatur lebih lanjut setiap teknis pelaksanaannya di lapangan nanti.

“Perda ini tidak akan bisa jalan kalau tidak ada pergubnya. Makanya nanti kita akan tanya kendalanya di mana. Perda ini salah satu dari sekian banyak perda yang belum ada pergubnya. Yang jelas kita akan cari solusinya,” terang Sapto.

Selain itu Sapto menjelaskan, untuk validasi masyarakat yang kurang mampu butuh peran aktif dari RT setempat. Menurutnya, RT merupakan pihak yang paling tahu kondisi warganya.

“Yang jelas jangan sampai salah sasaran, makanya ini kami minta RT sebagai ujung tombak dalam proses administrasi,” tandasnya.

Selain Sapto, dua narasumber berprofesi sebagai praktisi dari dua lembaga hukum juga turut menyampaikan terkait perda tersebut, diantaranya Hefni Efendi dari LBH GP Ansor Samarinda dan Mansyur dari LBH Unikarta Kutai Kartanegara.

Mansyur, Dosen Unikarta saat menjadi narasumber dalam Sosper, menjelaskan Perda No. 5 merupakan turunan dari Undang-Undang No 16 tahun 2011 tetang Bantuan Hukum. Intinya, setiap warga negara khususnya masyarakat yang kurang mampu, memiliki hak untuk mendapat bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang telah terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hanya saja, Perda No. 5 masih perlu aturan teknisnya. Untuk itu, dia berharap Pemprov Kaltim segera membuat pergub.

“Bapak-ibu tidak perlu khawatir untuk membayar advokat, ada 19 LBH yang lolos verifikasi Kemenkunham di Kaltim yang memberikan bantuan hukum masyarakat yang tidak mampu,” terangnya.

Sedangkan Ketua LBH Gerakan Pemuda Ansor Samarinda Hefni Efendi menyatakan, Pergub No. 5 hanya akan menjadi sebatas wacana bila tidak ada produk hukum yang mengatur teknis pelaksanaannya.

“Tahun 2019 sampai 2022 tidak ada pergubnya, entah mengapa. Satu perkara litigasi Rp 5 juta, tapi tidak dijelaskan biaya perkaranya berapa. Tahun 2019 hanya 9 kasus yang sanggup dibiayai, sisanya gotong-royong LBH saja,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sebaran LBH di Kaltim tidak merata. Dari 19 LBH 10 diantaranya berada di Samarinda. Sehingga ia mendorong agar LBH yang belum terverikasi khususnya di kabaputen/kota lain untuk memenuhi persyaratan agar lolos verifikasi Kemenkum HAM.

Di akhir penjelasannya Hefni membuka peluang kepada masyarakat tidak mampu agar mau mengkonsultasikan persoalannya kendati Perda tersebut belum diberlakukan. Dan LBH GP Ansor Samarinda menyatakan kesiapannya untuk membantu masyarakat. “Silakan kalau ada persoalan hukum, kami (LBH Ansor) siap membantu,” pungkasnya. (nk/tim)

POPULER
Search