SAMARINDA – Pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Samarinda Tahun Anggaran (TA) 2023 melewati target. Raihan PAD TA 2023 sebesar Rp858,259 miliar atau 113,91 persen dari target Rp753.422 miliar. Rinciannya, realisasi pajak daerah 115,56 persen dan retribusi daerah lainnya 119,38 persen.
“Kami memberikan apresiasi dan terimakasih pada Pemerintah Kota Samarinda, Bapenda Kota Samarinda selaku koordinator pendapatan, OPD Tehnis pemungut dan pihak-pihak yang memberikan dukungan terhadap capaian ini, tentu saja kenaikan ini membuat kita tetap menjadi perhatian kita bersama terutama terhadap retribusi parkir yang berada ditepi jalan umum, retribusi perizinan tertentu, retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) (PBG) dan retribusi TMB (Tempat Minuman Beralkohol) dan lainnya,“ ulas DPRD Samarinda dalam Rapat Paripurna Internal yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Samarinda, H Helmi Abdullah, belum lama ini.
Meski realisasi PAD melampaui target, DPRD Kota Samarinda merekomendasikan ke depan, Pemkot Samarinda untuk lebih meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi kebocoran.
“Kami pun menyampaikan terimakasih kepada Bapenda/UPTD Bapenda yang telah melakukan pendataan/ pemutahiran data pajak di lapangan yang termasuk dalam wilayah kerja UPTD terutama pajak Restauran (Rumah Makan), Pajak Bumi Bangunan dalam upaya intensifikasi untuk meningkatkan pendapatan,” paparnya.
Menurut DPRD Samarinda, peningkatan pendapatan pada Pajak Bumi Bangunan (PBB) tidak hanya menaikan tarif nilai NJOP saja yang ujungnya memberatkan masyarakat. Maka dari uraian tersebut DPRD Kota Samarinda merekomendasikan agar Pendataan perlu dilakukan ditingkatkan lagi dan sosialisasi semakin gencar dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk aktif membayar pajak.
Tidak hanya itu, DPRD Samarinda merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Samarinda agar untuk menghitung potensi PAD di Kota Samarinda dan penetapan target pendapatan di tahun-tahun yang akan datang sebaiknya menggunakan jasa Konsultan Independen, dengan harapan PAD yang diperoleh Kota Samarinda dapat lebih realistis dan terukur sehingga dapat meningkat lagi dan berpengaruh positif pada pembangunan di Kota Samarinda.
Ada beberapa pungutan yang tidak dapat dipungut lagi oleh Kabupaten Kota serta ada perubahan perhitungan presentasi pengenaan pajak. maka DPRD Kota Samarinda merekomendasikan untuk dapat mencermati sistem yang nanti akan berjalan, sehingga mendapatkan nilai yang riil.
“Terkait peninjauan kembali tarif retribusi jangan samapi memberatkan masyarakat dan perlu meningkatkan pengawasan serta memaksimalkan E-Retribusi guna mencegah penyimpangan/kebocoran di lapangan ditahun selanjutnya,” rekomendasi DPRD Samarinda. (adv/nk/dprd samarinda)