LBH Ansor Kaltim: Pelajar Sejak Dini Perlu Diingatkan Dampak Negatif Penyebaran Berita Hoax di Tengah Masyarakat

istimewa
Antusias Peserta Penyuluhan Hukum Gagasan LBH Ansor Kaltim.

SAMARINDA. Semakin majunya teknologi informasi hari ini tentu telah memberikan dampak baik positif maupun negatif. Diantara dampak negatif dari kemajuan arus informasi di media sosial belakangan ini adalah soal penyebaran berita hoax dan hate speech yang rentan menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Dalam upaya membendung arus berita hoax (berita bohong) dan termasuk ujaran kebencian, tim penyuluh LBH Ansor Kaltim turun ke lapangan memberikan penyuluhan hukum dihadapan para siswa di Samarinda.

Kali ini, bertepatan 1 Muharram 1444 H, LBH Ansor Kaltim, menyampaikan penyuluhan hukum dihadapan siswa SMK Medika Samarinda yang digelar di Mall Samarinda Square, Samarinda Sabtu 30 Juli 2022. Selain siswa, tampak pula pengunjung mall yang menyimak penyuluhan hukum.

Sasaran penyuluhan hukum dihadapan pelajar dilakukan para pegiat LBH Ansor Kaltim sebagai ikhtiar melawan arus informasi hoax dan hate speech. Selain itu pula, agar para pelajar sejak dini dapat mengenal bahaya penyebaran hoax dan hate speech.

“Bahaya penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian sejak dini perlu dikenalkan kepada pelajar agar mereka tidak mudah terbawa arus penyebarannya,” ujar Rusdiono, Ketua LBH Ansor Kaltim, kepada media, Sabtu (30/7).

istimewa
Rusdiono, Ketua LBH Ansor Kaltim saat menyampaikan materi di Mall Samarinda Square, Sabtu 30 Juli 2022.

Disampaikannya pula, konsekusensi hukum penyebaran hoax tidak saja pada pembuatnya, tapi juga pada penyebarnya. “Karena itu, dalam penyuluhan hukum, kita berharap ada kesadaran hukum kepada siapapun yang hadir agar bersama bendung penyebaran berita hoax dan hate speech.”

Kehidupan generasi kedepan akan berkutat dengan kehidupan digital yang pesat. Dampak positif tentu saja ada dengan majunya teknologi informasi kedepan. Namun bukan berarti tidak ada pula dampak negatifnya. “Kita tentunya harus kenalkan kepada pelajar sejak dini, agar penggunaan media sosial secara bijak adalah penting,” tegas Rusdiono, yang juga merupakan praktisi hukum di Samarinda.

Sementara itu, Ari Rustianto, Koordinator Tim Kegiatan Penyuluhan Hukum LBH Ansor Kaltim, mengatakan, ide menyampaikan penyuluhan dihadapan siswa adalah sebagai ikhtiar memberikan pengetahuan sejak dini bahaya penyebaran hoax dan hate speech. Sebagai pelajar juga perlu diberikan pengetahuan dampak negatif penyebaran berita hoax dan hate speech di tengah kehidupan masyarakat yang majemuk.

“Karena itu, pelajar juga harus tahu perlunya ketelitian terhadap informasi yang didapatkan, agar tidak terjebak sumber berita hoax, termasuk hate speech yang di era digital seperti saat ini memiliki dampak negatif yakni rentan menimbulkan gaduh di tengah masyarakat,” ujar Ari.

Untuk diketahui, UU ITE telah tegas mengatur terkait ancaman penyebar hoax dan hate speech. Bagi pelakunya akan dikenai ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah. (rls/nk)

POPULER
Search