SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda mengungkapkan komitmennya untuk memberikan prioritas kepada pemilih disabilitas dan berkebutuhan khusus dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang pada Rabu, 27 November 2024.
Komisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman menjelaskan, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilengkapi dengan alat bantu template braille untuk memudahkan pemilih difabel dalam memberikan hak suaranya.
“Saat pemungutan suara nanti, di semua TPS wajib mendahulukan pemilih disabilitas dan berkebutuhan khusus,” tegasnya.
Fasilitas tambahan ini berupa template braille, yang akan membantu pemilih disabilitas membaca surat suara. Alat bantu ini berupa lembaran kertas dengan huruf braille dan lubang-lubang yang disesuaikan dengan kolom pasangan calon, sehingga mempermudah mereka dalam mencoblos.
“Kita menyediakan surat suara khusus untuk disabilitas, dengan alat bantu yang memudahkan mereka dalam memilih di kertas suara,” jelasnya.
Tidak hanya menyediakan alat bantu, KPU Samarinda juga akan menyediakan pendamping khusus di bilik suara. Jika diperlukan, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan siap mendampingi pemilih disabilitas. Selain itu, keluarga pemilih disabilitas juga diperbolehkan untuk mendampingi, dengan syarat mengisi formulir sebagai pendamping resmi.
“Keluarga yang ingin menjadi pendamping harus melalui proses pengisian formulir sebagai orang yang mendampingi atau yang melakukan pendampingan,” tutupnya. (yud/adv/kpu samarinda)