Konflik Lahan di Kaltim Berulang, DPRD Desak Revisi UU agar Pemda Bisa Bertindak

SAMARINDA – Konflik lahan antara warga dan perusahaan terus berulang dan mandek di Kalimantan Timur. Di balik kisruh yang seolah tak berujung itu, anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, menegaskan satu hal penting: pemerintah daerah tak lagi punya kuasa menyelesaikannya.

“Beragam aduan masyarakat masih terus muncul terkait konflik tanah dan tumpang tindih lahan antara warga dan perusahaan. Situasi ini bukan karena lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, melainkan karena keterbatasan kewenangan yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Didik menyebut, sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diberlakukan, banyak kewenangan strategis—terutama soal perizinan pertambangan dan kehutanan—ditarik ke pusat. Alhasil, pemerintah daerah hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri.

“Kalau sesuai dengan pembidangan kami di Komisi I dan dari RDP yang sudah berkali-kali kami laksanakan, jelas bahwa persoalan lahan ini bukan semata tanggung jawab daerah,” tambahnya.

Situasi ini, menurutnya, membuat pemda hanya bisa mengawasi dan menyusun laporan. Sementara kewenangan memberi atau mencabut izin, bahkan mengambil tindakan atas pelanggaran di lapangan, berada di tangan kementerian.

“Jadi bukan karena kami lemah atau tidak bekerja, tapi karena aturannya memang begitu. Daerah tidak punya kewenangan untuk mengambil tindakan langsung,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Masalahnya, konflik tanah yang melibatkan perusahaan tambang dan perkebunan besar terus terjadi. Mayoritas perusahaan tersebut beroperasi dengan izin dari pemerintah pusat, tanpa kontrol langsung dari pemda.

“Kalau ditanya soal masalah tanah, ya masih seputar itu-itu saja. Tumpang tindih antara masyarakat dengan perusahaan tambang, atau perusahaan besar lain seperti sawit. Dan itu bukan hal baru, sudah berlangsung lama,” ungkapnya.

Didik berharap ke depan ada evaluasi terhadap pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Menurutnya, pemberian ruang lebih besar untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bisa mempercepat penyelesaian konflik lahan yang selama ini mandek.

“Kalau kewenangan ini bisa diberikan kembali ke daerah, insyaallah persoalan-persoalan seperti ini bisa lebih cepat diselesaikan. Karena kami di daerah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” pungkasnya. (adv/dprd kaltim)

POPULER
Search