JAKARTA – Sengketa batas wilayah antara Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergulir. Rapat fasilitasi yang digelar di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta, Kamis (31/7/2025), menjadi langkah lanjutan dalam upaya penyelesaian konflik, menyusul Judicial Review yang tengah ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat dipimpin Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Agus Haris, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, serta pimpinan DPRD Kutim dan Bontang.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mendorong agar mediasi dilanjutkan secara intensif dan dilakukan peninjauan lapangan ke wilayah Dusun Sidrap.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa warga Sidrap lebih dekat secara geografis dan fungsional dengan Bontang. Verifikasi lapangan akan memberi gambaran menyeluruh sebelum MK membuat keputusan final,” ujar Hasanuddin.
Menanggapi hal itu, Gubernur Rudy Mas’ud menyambut baik usulan mediasi lanjutan, baik di Jakarta maupun Kalimantan Timur. Ia juga siap melibatkan kementerian terkait seperti ATR/BPN, Kehutanan, dan Perkebunan demi penyelesaian komprehensif.
“Kita akan jadwalkan pertemuan selanjutnya. Kalau perlu, kita hadirkan menteri-menteri terkait agar keputusan ini punya kekuatan hukum dan sosial yang kuat,” katanya.
Dari pihak Kutim, Bupati Ardiansyah menyebut pihaknya telah menyusun tiga opsi perubahan batas wilayah sesuai regulasi, serta merancang program pembangunan jangka panjang di Sidrap, termasuk pemekaran wilayah dan pembangunan infrastruktur dasar.
Sementara itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan bahwa judicial review yang diajukan hanya fokus pada Dusun Sidrap. Ia menyampaikan bahwa mayoritas warga Sidrap selama ini mengakses layanan dari Bontang.
“Secara administratif Sidrap milik Kutim, tapi secara de facto semua layanan – pendidikan, kesehatan, transportasi – datang dari Bontang. Bahkan 2.000 warga ber-KTP Bontang, hanya lima dari Kutim,” jelasnya.
Mediasi ini diharapkan menjadi fondasi menuju penyelesaian konflik batas secara adil dan berbasis data faktual, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat Sidrap yang selama ini berada di tengah tarik-menarik kewenangan administratif. (adv/dprd kaltim)
