Komisi A DPRD Kutim Gelar Mediasi Sengketa Lahan Desa Sepaso Selatan

Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur, Eddy Markus Palinggi

SANGATTA – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur Eddy Markus Palinggi memimpin rapat mediasi terkait sengketa lahan antara warga Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, dan PT. Kemilau Indah Nusantara (KIN), Rabu (6/11/2024). Mediasi ini diadakan sebagai tindak lanjut dari surat permohonan mediasi yang dikirimkan oleh Rustam, perwakilan warga Desa Sepaso Selatan, pada 30 September 2024.

Rapat yang dimulai pada pukul 10.00 WITA di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kutai Timur ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kelompok tani Karya Bakti Sepaso Selatan, perwakilan warga, pihak PT. KIN, serta beberapa perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam pertemuan ini, permasalahan kepemilikan lahan menjadi pokok bahasan, terutama soal tumpang tindih sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna usaha (HGU) antara warga dan perusahaan.

Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur, Eddy Markus Palinggi, menegaskan pentingnya verifikasi data untuk memastikan dasar klaim kepemilikan lahan yang sah.

“Kami akan memeriksa secara menyeluruh data-data terkait sengketa ini. Perlu ada pengecekan lapangan agar semua pihak mendapat kejelasan,” ujar Eddy.

Hasil rapat mediasi ini menyimpulkan perlunya pengecekan langsung di lokasi lahan yang disengketakan. Eddy Markus Palinggi menyatakan bahwa kunjungan kerja ke lokasi akan dilaksanakan besok, Kamis, 7 November 2024. Untuk itu, ia meminta dukungan dari beberapa OPD terkait, yaitu Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, dan Dinas PUPR Bidang Penataan Ruang, untuk turut mendampingi dalam pengecekan lapangan.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait status lahan di Desa Sepaso Selatan dan menghindari konflik berkepanjangan antara warga dan PT. KIN. Eddy menambahkan,

“Kami akan memastikan bahwa semua proses dilakukan secara transparan dan adil agar kepentingan warga dan perusahaan sama-sama diperhatikan.”

Mediasi yang dilakukan ini merupakan salah satu upaya Komisi A DPRD Kutai Timur dalam menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di wilayahnya. Dengan adanya keterlibatan dari berbagai pihak, diharapkan solusi yang komprehensif dan damai dapat dicapai.

Pertemuan ini juga mendapat perhatian luas dari masyarakat Desa Sepaso Selatan, yang berharap agar hak-hak mereka atas tanah dapat dihormati. Sebaliknya, PT. KIN menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses yang ada sesuai dengan aturan yang berlaku. Kedua belah pihak berkomitmen untuk menunggu hasil verifikasi di lapangan yang akan dilakukan pada kunjungan kerja esok hari.

Komisi A DPRD Kutai Timur berencana untuk melaporkan hasil kunjungan lapangan kepada pimpinan DPRD dan pihak terkait sebagai langkah lanjutan penyelesaian sengketa lahan ini. (adv/dprd kutim)

POPULER
Search