Ketua DPRD Kukar: UMK Naik, Pekerja Dapatkan Penghasilan Layak

istimewa
Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid.

TENGGARONG. Rekomendasi kenaikan UMK akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim) pada 2 Desember.

Detilnya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2023 naik sebesar 6,09 persen dari UMK Kukar 2022, menjadi Rp Rp 3.394.513 atau naik Rp 194.858,989 dari UMK Kukar 2022 yang hanya sebesar Rp 3.199.655.

“Kenaikan UMK ini, akan mengantar pekerja kita bisa mendapat penghasilan lebih layak,” ucap Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid.

Meski, di sisi lain korporasi juga harus diperhatikan. Jangan sampai penetapan itu membebankan perusahaan atau pengusaha di Kukar.

Selain itu ia juga berharap kenaikan UMK itu bisa dibarengi peningkatan SDM yang juga lebih baik. Agak progress kenaikan UMK itu bisa lebih efektif dan tepat.

“Harapan utama kita semua, tentu kondisi itu mampu meningkatkan kesejahteraan dan hidup yang lebih layak bagi pekerja di Kukar,” tutup Rasid. (nk/adv/dprdkukar)

POPULER
Search