Guru Honorer Kaltim Tuntut Kepastian Gaji dan Status Kepegawaian

SAMARINDA— Persatuan Guru dan Tenaga Pendidik Honorer Kalimantan Timur mengajukan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur dalam audiensi bersama Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji, di Ruang Tepian 2, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (7/5/2025).

Dalam pertemuan yang turut dihadiri perwakilan guru honorer dari Samarinda, Balikpapan, Bontang, dan Kutai Kartanegara, serta didampingi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kaltim, sedikitnya 10 poin tuntutan disampaikan kepada pemerintah daerah.

Salah satu tuntutan utama adalah percepatan pembayaran gaji guru honorer periode Januari hingga April 2025 yang hingga kini belum diterima, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Para tenaga pendidik juga meminta agar sistem pembayaran diubah dari sistem harian atau per jam pelajaran menjadi sistem bulanan untuk meningkatkan kepastian penghasilan.

Selain itu, para guru honorer meminta hak-hak tambahan seperti cuti, tunjangan lembur, serta jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, setara dengan pegawai formal lainnya.

Tuntutan lainnya adalah terkait kepastian status kepegawaian. Mereka meminta agar dibuka jalur khusus pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat administratif pada seleksi tahap 1 dan 2.

Pemprov Kaltim Responsif

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menyampaikan bahwa persoalan guru dan tenaga pendidik honorer merupakan isu yang kompleks dan tengah menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Pemprov Kaltim saat ini tengah mencari solusi terbaik, termasuk untuk tenaga honorer yang masa kerjanya masih di bawah dua tahun. Kita ingin semua guru mendapatkan perlakuan yang layak,” kata Seno Aji.

Ia menyebutkan, Kaltim menjadi salah satu provinsi tercepat dalam menyelesaikan seleksi PPPK tahap kedua dan saat ini tinggal menunggu pengumuman serta proses pelantikan.

“Inilah kesempatan bagi kita untuk kembali mengusulkan pengangkatan tenaga honorer dalam PPPK tahap ketiga. Data terakhir menunjukkan masih ada sekitar 2.306 orang yang belum terakomodasi,” jelasnya.

Wagub juga menegaskan bahwa Gubernur Kaltim H. Rudy Mas’ud (Harum) telah menyampaikan langsung persoalan ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI serta dalam koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN.

“Kami akan segera bersurat melalui BKD Kaltim agar tenaga honorer yang tersisa bisa diikutsertakan dalam pengangkatan PPPK tahap berikutnya. Kami juga berkomitmen memastikan gaji dan insentif guru, baik negeri maupun swasta, tidak lagi mengalami keterlambatan,” tegas Seno Aji.

Audiensi ini turut dihadiri Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Rahmat Ramadhan, serta Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN BKD Kaltim, Andri Prayugo. (nk)

POPULER
Search