SAMARINDA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalimantan Timur dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Kaltim menyatakan sikap tegas menolak Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030.
Penolakan ini disampaikan langsung oleh Leny Marlina, Sekretaris DPW PPP Kaltim, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, 2 Oktober 2025. Leny mengaku terkejut atas keputusan pemerintah yang dianggap tidak mencerminkan keadilan dan mengabaikan proses muktamar yang sebenarnya.
“Saya yang mengalami proses (muktamar) di dalam, ya kaget atas keluarnya pernyataan bahwa SK Kementerian Hukum sudah ditandatangani. Dan tentu kita akan melakukan penolakan atas SK itu. Kita akan segera berkonsolidasi mengambil upaya apa yang dimungkinkan untuk melakukan penolakan atas SK tersebut,” ujar Leny.
Soroti Ketidakadilan dan Langgar Regulasi Internal
Menurut Leny, keputusan Kemenkumham tidak mempertimbangkan aspek keadilan bagi seluruh peserta muktamar, khususnya bagi kubu yang mendukung Agus Suparmanto. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan bersikap gegabah, namun akan mengkaji dan berkoordinasi untuk mengambil langkah hukum maupun politik.
“Tentu kita tidak bisa serta merta. Kita harus berkoordinasi dengan semua pihak untuk menuntut rasa keadilan kami sebagai peserta di situ. Dan pihak Pak Agus Suparmanto sudah melakukan pendaftaran. Dengan keluarnya SK ini, kita akan melihat upaya-upaya apa yang tersedia untuk melakukan penolakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Leny menyebut bahwa pihaknya telah lebih dahulu mendaftarkan kepengurusan hasil muktamar versi Agus Suparmanto ke Kemenkumham, tepat pada Rabu, 1 Oktober 2025, dengan dukungan legalitas dari Mahkamah Partai.
“Sudah, kemarin kami sudah daftar. Hari Rabu kami melakukan pendaftaran dan pendaftaran kami didasari oleh pernyataan Mahkamah Partai,” tegasnya.
Tak hanya itu, Leny juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan SK pengesahan kubu Mardiono. Ia menyebut Kemenkumham seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017, yang mewajibkan adanya surat pengantar dari Mahkamah Partai dalam proses pengesahan pengurus dan AD/ART partai politik.
“Salah satu syarat untuk mendaftarkan pengesahan pengurus dan AD/ART adalah surat pengantar dari Mahkamah Partai,” tutup Leny.
Menurutnya, jika aturan ini tidak dipenuhi oleh pihak Mardiono, maka SK yang telah diterbitkan seharusnya dapat dibatalkan atau ditinjau ulang secara hukum. (Reza/nk)
