SANGATTA – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dengan ketetapan jumlah anggaran yang telah disepakati. Pendapatan daerah yang diproyeksikan sebesar Rp11.151.470.300.800,00, dan belanja daerah sebesar Rp11.136.470.300.800.
“Maka dengan ini, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Kutai Timur, sebagai wujud sikap dan pendapat akhir menyatakan; Menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur tahun Anggaran 2025,” ujar Joni, anggota Fraksi PPP.
Joni menjelaskan pendapatan daerah yang diproyeksikan mencapai Rp11.151.470.300.800,00, yang terdiri dari beberapa komponen. Pendapatan asli daerah diperkirakan sebesar Rp358.388.327.000, pendapatan transfer sebesar Rp10.245.286.973.800, dan lain-lain pendapatan sah sebesar Rp547.795.000.000.
Sementara itu, belanja daerah yang diproyeksikan mencapai Rp11.136.470.300.800, yang terbagi dalam beberapa pos anggaran. Belanja operasi sebesar Rp5.603.576.968.015, belanja modal Rp4.321.075.466.284,79, belanja tidak terduga Rp20.000.000.000, dan belanja transfer berupa bantuan sebesar Rp1.191.817.866.500.
Joni juga menekankan pembiayaan daerah untuk penyertaan modal yang diproyeksikan sebesar Rp15.000.000.000,-.
Dalam kesempatan tersebut, Joni mengajak semua fraksi di DPRD untuk bersinergi dalam merumuskan kebijakan yang mendukung peningkatan pendapatan daerah.
“Kami berharap semua pihak dapat bersatu untuk mencapai tujuan ini. Kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan bersama,” ungkapnya. (yud/adv/dprd kutim)