SAMARINDA. Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur mendatangi Polresta Samarinda untuk mengadukan penghinaan yang dilakukan oleh Edy Mulyadi melalui kanal YouTubenya.
Daniel A. Sihotang, perwakilan dari Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur telah membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolresta Samarinda, Minggu, (23/1).
“Kami telah mendatangi Polresta Samarinda, membuat surat pengaduan dan kronologi, dan Edy Mulyadi sebagai terlapor,” kata Daniel A. Sihotang.
Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur berasal dari GP Ansor, GAMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, Pemuda Hindu, Pemuda Konghucu di Provinsi Kalimantan Timur.
“Saya juga sudah di-BAP untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang kami sampaikan,” tambahnya.
Menurut Daniel, video Edy Mulyadi itu yang menyebut lokasi ibu kota negara baru sebagai “tempat jin buang anak” “genderuwo, kuntilanak” dan ada yang menyebut “monyet” sebagai dugaan berita bohong dan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan.
“Dugaan berita bohong dan menimbulkan kebencian dan permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA,” jelas Daniel.
Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur mengingatkan bahwa tindakan Edy Mulyadi bisa dianggap tindakan pidana yang ada ancamannya.
“Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” pungkasnya. (tim)
