SAMARINDA. Polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditetapkan usia 56 tahun dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022, tak sampai ke Samarinda. Meski begitu, potensi gelombang protes tetap harus diwaspadai. Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menilai sosialisasi adalah hal yang sebaiknya dilakukan untuk membuat warga lebih paham terkait aturan baru JHT itu.
“Kami membuka ruang diskusi untuk lebih memahami isi dari kebijakan itu. Kami akan undang asosiasi buruh juga perwakilan pemerintah,” ungkap Deni saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022). Bahkan ia juga mendorong pemerintah melakukan sosialisasi lewat jalur legislatif.
“Kebijakan itu (JHT) adalah kebijakan pusat yang tidak bisa dirubah di daerah. Tapi kami optimis optimis hasil diskusi yang akan digelar dengan pihak terkait bisa jadi acuan revisi di pemerintahan pusat,” ulasnya.
Lebih detil Deni menolak Permennaker nomor 2/2022 itu. Tapi, ia tetap mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang bekerja di sektor perindustrian bisa menelaah secara utuh aturan tersebut. Menurutnya, JHT tak mutlak hanya bisa dicairkan saat usia buruh mencapai 56 tahun. Ada pengecualian dalam aturannya. Misalnya ketika buruh meninggal atau cacat, JHT bisa diberikan saat yang bersangkutan berhenti pada pekerjaannya.
Harapannya, kata Deni tentu saja ketika yang bersangkutan selesai masa kerja, bisa memiliki dana tersebut. ”Karena bisa dimaksimalkan untuk usaha ataupun modal lainnya tanpa harus menunggu usia 56 tahun,” tutupnya. (*/nk)