DPRD Respon Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Samarinda

istimewa
Ilustrasi kekerasan anak.

SAMARINDA. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi permasalahan yang sering terjadi di masyarakat. Menurut perhitungan aplikasi Simfoni PPA, tercatat pada tahun 2022 diperkirakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah mencapai jumlah 417 kasus se-Kaltim, dan Samarinda sendiri ada sekitar 202 kasus.

Anggota DPRD Kota Samarinda, Ahmat Sopian Noor saat ditemui oleh awak media, Senin, 28 Juni 2022, memberikan tanggapan tentang pentingnya edukasi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak agar selalu dilakukan oleh semua pihak, baik secara langsung atau melalui media sosial, karena kekerasan ibu dan anak, masih saja sering terjadi di wilayah Kota Samarinda dan provinsi Kalimantan Timur.

Oleh karena itu menurutnya, pemberian edukasi dirasa dapat membuka wawasan, bagi orang tua dan keluarga dalam mendidik anak, dan perlu diketahui, ada tata cara dan etikanya masing-masing dalam membentuk karakteristik anak.

“Saat ini DPRD Kota Samarinda sedang dalam proses pembuatan Perda kota layak anak, artinya jika masih ada kasus ini (kasus kekerasan anak), kota layak anak tidak dapat tercapai”, ujarnya.

Ahmat Sopian menambahkan, peran pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan lagi, agar dapat meminimalisir kasus kekerasan perempuan dan anak tersebut.

“Sampai saat ini masih ada beberapa kasus yang terjadi dan sudah ditangani. Sehingga anak bisa kita berikan perlindungan dan hak khususnya kita penuhi, seperti wajib belajar, menuntut ilmu, dan sekolah”, ungkapnya

rahmat surya / nukaltim.id
Ahmad Sopian, anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Partai Golkar.

Politisi dari Partai Beringin tersebut juga mengungkapkan, ada beberapa faktor penyebabnya kekerasan yang kerap terjadi di Kota Samarinda, tetapi masih bisa ditangani dan beberapa kasus ada yang sudah terselesaikan.

“Dalam hal ini banyak kasus kekerasan yang sebenarnya berasal dari anak yang tidak tinggal dengan keluarganya (ibu dan ayah). Tetapi kebanyakan anak-anak yang tinggal bersama bapak tiri, atau keluarga jauh. Ketika ada kasus terjadi, kita lakukan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan perkara, dan ada beberapa kasus yang sudah dibawa ke ranah hukum”, ucapnya.

Anggota Komisi IV tersebut berharap, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap bulan dan tahunnya harus terus menurun. Agar pencapaian kota layak anak dapat terwujudkan di kota Tepian.

“Kita tetap berupaya, bagaimana bisa menekan seminimal mungkin kasus-kasus kekerasan yang ada di Samarinda. Penyelesaian yang dilakukan berjalan dengan baik, dengan bukti adanya rumah singgah, anak yang menerima kasus permasalahan, tentu kesadaran dari semua pihak. Sehingga bukan hanya faktor keluarga saja, tetapi juga faktor lingkungan sekitar”, pungkasnya. (sur/adv/dprd smd)

POPULER
Search