SAMARINDA. DPRD Kota Samarinda menanggapi audiensi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Samarinda mengenai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di ruangan rapat komisi di Lt. 2 Gedung DPRD Kota Samarinda. Kamis,(07/04/22) siang.
Kasus pelecehan seksual, memang menjadi permasalahan yang tiada habisnya. Permasalahan yang timbul antara hawa nafsu yang membara, antara laki-laki dan perempuan yang mengakibatkan adanya pergaulan bebas hingga ke pelecehan seksual, memang perlu ditindak tegas.
Pelecehan seksual yang terjadi tak hanya terjadi di masyarakat luas, tapi juga sering terjadi di dunia pendidikan, kampus. Hal tersebut, mendorong berbagai upaya untuk menciptakan sebuah peraturan yang mengatur tentang sanksi dan denda, bagi pelaku kejahatan pelecehan seksual tersebut.
Kamis siang tadi, HMI Kota Samarinda melakukan serangkaian upaya untuk memberikan sebuah dukungan kekuatan terhadap upaya keras mendorong penegakan hukum secara keras agar dapat memberikan efek jera bagi oknum pelaku kejahatan seksual tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Subandi mengatakan, kejahatan seksual adalah kejahatan yang melanggar norma masyarakat dan norma agama yang berlaku. Baik agama Islam, maupun agama lainnya yang ada.
Politisi PKS teesebut merasa sangat prihatin jika kekerasan seksual yang terjadi dalam dunia pendidikan, tak segera diambil tindakan tegas dan sanksi yang berat bagi pelaku.
Kejahatan seksual itu melanggar norma masyarakat, juga melanggar norma agama. Jelas kita ingin masyarakat dan dunia pendidikan merasa aman dari hal-hal yang tak diinginkan, salah satunya keamanan bagi putra dan putrinya yang berada di luar rumah,” ucapnya.
Di samping itu, Subandi juga menyayangkan di dalam UU TPKS tersebut tak mengatur tentang keadaan di mana antara laki-laki dan perempuan yang saling menyukai hingga melakukan tindakan hubungan intim.
“Padahal sebenarnya, kalau ada aturan yang lebih berbicara bagaimana menjaga antara laki-laki dan perempuan agar tak terjerumus pada tindakan yang melanggar norma, itu lebih baik,” lanjutnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda tersebut berharap, agar sesegera mungkin segala sesuatu yang menyongsong tindakan penegakan hukum atas pelecehan seksual tersebut ditegakkan secara maksimal di dalam kampus.
“Ya kita berharap, ini bisa jadi sebuah upaya maksimal untuk memgurangi tingkat kejahatan atau pelecehan seksual di dalam kampus,” tutupnya. (sul)