DPRD Kaltim Sahkan Kode Etik Baru, Integritas Dewan Diperketat

SAMARINDA – DPRD Kaltim resmi menetapkan peraturan baru tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-20 yang digelar di Gedung Utama B, Senin (23/6/2025).

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, dalam laporannya menegaskan bahwa penyusunan kode etik ini merupakan komitmen serius dewan dalam memperbaiki tata kelola lembaga. “Kode etik ini bukan hanya dokumen. Ini adalah pedoman moral dan alat kendali bagi setiap anggota dewan dalam menjalankan tugasnya,” tegas Subandi.

Menurutnya, penyusunan kode etik berpijak pada nilai dasar legislatif, seperti kejujuran, tanggung jawab, dan penegakan disiplin. Sejumlah pembaruan penting ikut dimasukkan, mulai dari sanksi moral, kewenangan penyelidikan internal, hingga prosedur penanganan pengaduan masyarakat yang kini diperjelas.

“Kami mempertegas batas waktu pemeriksaan, memperbaiki mekanisme, dan menambahkan jalur mediasi. Tapi tetap, asas praduga tak bersalah dan hak pembelaan diri harus dijunjung tinggi,” ujar Subandi.

Disisi lain, Badan Kehormatan DPRD Kaltim juga mulai menyiapkan kebutuhan teknis untuk pelaksanaan sidang etik. Salah satunya adalah pengadaan baju toga yang akan digunakan jika perkara etik harus diselesaikan melalui persidangan resmi.

Subandi mengatakan, meski hingga saat ini belum pernah ada sidang etik yang digelar. Tetapi, Badan Kehormatan DPRD Kaltim tetap siap dengan segala perangkat yang diperlukan, termasuk toga sidang.

Dengan ditetapkannya kode etik baru ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya menjadi lembaga yang lebih disiplin, transparan, dan bertanggung jawab di mata publik. (adv/dprd kaltim)

POPULER
Search