Selanjutnya untuk masalah yang ketiga mengenai perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Cipayung Plus Kaltim menilai bahwa di Benua Etam ini saat ini terjadi krisis ekologis. Di berbagai tempat masyarakat sedang berjuang untuk mempertahankan tanahnya akibat ekspansi pertambangan, sawit, pabrik semen dll. Namun kadang apa yang mereka lakukan, justru berhadapan dengan aparat hukum.
Karenanya, Cipayung Plus juga mendorong penegakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), menjamin pejuang lingkungan tak bisa terjerat hukum, salah satunya pasal 66 UU PPLH. Ketentuan Pasal 66 UU PPLH menyebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Hal ini harus diberikan perlindungan khusus untuk pejuang lingkungan. Kejadian kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya di Kaltim sering terjadi. Contoh baru baru menurutnya terjadi 2 masyarakat adat Desa Long Bentuq, Kutai Timur mendapatkan kriminalisasi dan ada 14 masyarakat adat Kampung Dingin Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat yang ditahan.
Untuk masalah ke empat lanjutnya, proses penanganan demostrasi mahasiswa. Cipayung Plus mengimbau Polda Kaltim untuk tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Kepolisian harus lebih humanis dalam menangani demostrasi mahasiswa. Tiap demostrasi besar mahasiswa selalu ada saja yang terluka bahkan sampai meninggal dalam demostrasi akibat tindakan represif kepolisian.
Ke lima, mereka juga menyoroti terkait pencemaran lingkungan oleh perusahaan nakal dan BBM bersubsidi yang langka di Kaltim. Aparat penegak hukum mesti bertindak untuk menangani persoalan ini. Sebab hal tersebut adalah kebutuhan dasar masyarakat Kaltim. Tiap hari kita melihat antrean panjang di pom bensin.
Poin ke enam yakni penggunaan jalan umum oleh aktivitas pertambangan. Hal ini tidak saja akan merusak infrastruktur, tetapi akan menjadi potensi kerugian negara karena jalan jalan tersebut dibangun dari pajak rakyat.
Poin ke tujuh yakni Persoalan Ibu Kota Negara. Kelompok Cipayung menilai bahwa perpindahan IKN Nusantara harus memberikan dampak pembangunan bagi Kaltim. Jangan sampai adanya IKN Nusantara justru menyingkirkan masyarakat Kaltim. (nk)
