SAMARINDA – Masih banyak pekerjaan rumah yang belum dituntaskan Polda Kaltim, maka bertepatan dengan HUT ke 72 Bhayangkara, Kelompok Cipayung Plus beri kado spesial. Apa itu?
Adalah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kaltim-Kaltara, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kaltim, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kaltim, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kaltim-Kaltara yang menamakan diri sebagai kelompok Cipayung Plus. Menurut mereka, tak sedikit persoalan hukum terentaskan di Bumi Etam.
Dalam siaran pers yang dikirim ke media ini melalui Whatsapp, sejumlah evaluasi kepada korps cokelat itu mereka sampaikan. Evaluasi kinerja kepada Polda Kaltim tersebut merupakan bagian daripada demokrasi agar penegakan hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya. Mereka menilai bahwa PR untuk perbaikan penegakan hukum di Kaltim belum berjalan.
Yang pertama adalah persoalan lubang tambang yang tersebar di Kaltim. Menurut data yang mereka dapatkan dari Jaringan Advokasi Tambang, ada 1735 lubang tambang dibiarkan menganga oleh perusahaan. Ketiadaan penegakan hukum berakibat ada 44 nyawa anak tak berdosa meninggal di lubang tambang yang tak direklamasi dalam kurun waktu 2011- 2023.
Yang terbaru adalah korban meninggal di objek wisata di Tenggarong Seberang yang sebelumnya adalah lubang tambang. Bahkan menurut mereka, orang tua yang bersangkutan telah mencari keadilan atas kejadian naas tersebut. Namun tak kunjung mendapat keadilan. Dalam kasus itu, KOMNAS HAM menyimpulkan bahwa kematian anak di lubang tambang merupakan pelanggaran hak-hak dasar warga negara dan rekomendasi KOMNAS HAM untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga sekarang tak mampu diselesaikan.
Masalah kedua, Cipayung Plus Kaltim menyoroti persoalan tambang ilegal. Di Kaltim, jumlah tambang ilegal diperkirakan ada ratusan. Padahal tak sulit membedakan tambang ilegal dan legal. Investigasi Ombusman Republik Indonesia misalnya pada penyelidikannya di 2019 menemukan tambang ilegal di Kutai Kartanegara (Kukar), pun demikian laporan Jatam juga menyebutkan bahwa ada ratusan tambang ilegal di Kaltim.
Karena itu Cipayung Plus menilai ada upaya pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Yang terbaru adalah upaya untuk mengusut tuntas 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Palsu kini jalan di tempat. Menurut mereka penanganan 21 IUP palsu cenderung jalan di tempat dari awal.
Halaman Berikutnya
