SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, memberikan respons terhadap keputusan Mahkamah Agung mengenai kampanye politik di lingkungan kampus.
Rusman Ya’qub menyatakan bahwa setiap aturan yang telah ditetapkan harus diikuti. Baginya, kampanye di dunia pendidikan harus memiliki pedoman turunan yang mengatur dengan rinci.
“Jika diizinkan, seharusnya ada pedoman teknisnya, seperti kapan waktu yang tepat untuk melakukan kampanye di kampus dan bagaimana sistem kampanyenya,” ujar Rusman, Kamis 12 Oktober 2023
Selanjutnya, Rusman menjelaskan pentingnya pedoman teknis, dan ia meminta kepada semua pihak untuk bersabar menunggu peraturan yang akan dikeluarkan oleh pihak penyelenggara pemilu.
“Seharusnya ada pedoman teknis. Kami belum tahu apakah aturan tersebut diberikan kepada KPU untuk diatur. Kita tunggu saja,” terang Rusman.
Rusman, panggilan akrab anggota DPRD Kaltim ini, juga memberikan komentar terhadap spekulasi yang beredar di masyarakat. Ia menyatakan bahwa selama belum ada aturan resmi yang dikeluarkan, akan ada ketidakpastian hukum bagi peserta pemilu.
“Ini adalah masalah yang harus diatasi, itulah sebabnya perlu ada pedoman teknis, seperti larangan membawa logo partai, dan bagaimana kita terlibat di sana atas nama apa,” pungkasnya. (reza/adv/dprd kaltim)